Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Sejumlah Lokasi

Langgam.id - Tidak Indahkan aturan, belasan lapak-lapak Pedagang kaki Lima (PKL) ditertibkan Satpol PP di beberapa lokasi yang ada di Kota Padang, Rabu (2/7/25) sore.

Kasi Operasi dan Pengendalian Pol PP Eka Putra Irwandi mengatakan, ada tiga lokasi yang dilakukan pengawasan dan penertiban yakni di Kawasan Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat dan Kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan.

"Disaat kita melakukan pengawasan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan, masih kita temukan para pedagang yang berjulan menggunakan badan jalan dan trotoar, kita langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak dagangan para pedagang tersebut, tidak hanya itu kita juga mengamankan lapak-lapak para pedagang penjual buah yang berada di Kawasan Pasar Raya Barat, Kota Padang," Kata Eka Putra Irwandi Kasi OPS Pol PP Padang dalam keterangannya.

Eka Putra menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban para pedagang tersebut telah diberikan teguran baik secara lisan maupun tulisan oleh satpol PP bahkan yang berada dikawasan pasar raya barat telah diberikan tempat berjualan yakni di dalam gang berita.

"Karena tidak di indahkan juga terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan melakukan penertiban, Jelas kegiatan yang dilakukan Para pedagang yang berjualan menggunakan Fasum dan Fasos tersebut melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum," jelas Eka Putra.

Eka Putra menambahkan, lapak-lapak PKL yang di tertibkan tersebut di bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti.

"Kita akan menyerahkan barang bukti tersebut Ke Penyididk Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk di proses sesuai aturan," tambah Eka Putra

Pemko Padang melalui Satpol PP mengimbau kepada masyarakat yang berfrofesi sebagai pedagang Kaki Lima agar selalu mematuhi aturan yang berlaku serta janggan menggunanakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan.

"Kita tidak melarang masyarakat yang berprofesi sebagai pedagan untuk berjulan, tetapi berjualanlah ditempat yang tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) demi terciptanya Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang, serta mari kita kembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) sebagai mana mestinya," imbau Eka Putra Irwandi Kasi OPSDAL. (*/f)

Baca Juga

Adu Mulut Warnai Penertiban Parkir Liar di Jalan Proklamasi Padang
Adu Mulut Warnai Penertiban Parkir Liar di Jalan Proklamasi Padang
Satpol PP Padang Amankan Pengemis dan Pak Ogah di Sejumlah Titik Rawan
Satpol PP Padang Amankan Pengemis dan Pak Ogah di Sejumlah Titik Rawan
Satpol PP Padang Tertibkan Karaoke Liar di Pasir Jambak
Satpol PP Padang Tertibkan Karaoke Liar di Pasir Jambak
Sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan
Langgar Perda, Sejumlah PKL di Padang Jalani Sidang Tipiring
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di fasilitas umum (fasum)
Ditinggal Pemiliknya di Fasum, Lapak PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang mengamankan remaja yang melakukan aksi balap liar di kawasan kantor Balai Kota Padang pada Jumat malam (21/3/2025).
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Balap Liar, 8 Remaja dan 5 Motor Diamankan