Satpol PP Padang Tertibkan Karaoke Liar di Pasir Jambak

Satpol PP Padang Tertibkan Karaoke Liar di Pasir Jambak

Petugas Satpol PP Padang mengamankan alat musik dari salah satu kafe. (Foto: Dok. Pol PP Padang)

Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas karaoke liar di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu (15/6/2025) dini hari. Operasi ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait kebisingan dan gangguan ketentraman di lingkungan tempat tinggal mereka.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara musik keras dari warung yang setiap malam menyelenggarakan hiburan karaoke.

Lokasi warung tersebut diketahui berada dekat dengan masjid dan kawasan pemukiman warga, sehingga aktivitasnya dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah dan kenyamanan masyarakat sekitar.

"Ada warung yang hampir setiap malam melaksanakan hiburan karaoke menggunakan alat musik dengan suara sangat keras. Warung tersebut terbuka, dan aktivitasnya telah mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Itu yang dilaporkan warga," ujar Chandra dalam keterangan resmi.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah perangkat karaoke, antara lain dua unit amplifier, dua unit speaker, dan satu unit stand mikrofon. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk diproses sesuai ketentuan peraturan daerah.

Chandra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang harmonis. Ia juga mengingatkan pengelola usaha hiburan untuk memperhatikan lokasi operasional serta dampak terhadap warga sekitar.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan untuk menaati aturan, mengurus izin yang diperlukan, dan memastikan bahwa kegiatan mereka tidak mengganggu masyarakat," tambahnya.

Pihak pengelola warung telah diberikan peringatan sekaligus arahan agar tidak mengulangi aktivitas serupa tanpa izin dan tanpa mempertimbangkan aspek sosial di lingkungannya. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala demi menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman. (*/f)

Baca Juga

Sembilan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan
Langgar Perda, Sejumlah PKL di Padang Jalani Sidang Tipiring
Satpol PP Padang menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di fasilitas umum (fasum)
Ditinggal Pemiliknya di Fasum, Lapak PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Satpol PP Padang mengamankan remaja yang melakukan aksi balap liar di kawasan kantor Balai Kota Padang pada Jumat malam (21/3/2025).
Satpol PP Padang Bubarkan Aksi Balap Liar, 8 Remaja dan 5 Motor Diamankan
Remaja Putri Ditemukan Linglung Jalan Sendirian Dinihari, Satpol PP Padang Amankan
Remaja Putri Ditemukan Linglung Jalan Sendirian Dinihari, Satpol PP Padang Amankan
Buka di Siang Hari, Satpol PP Padang Ingatkan Pemilik Restoran Ikuti Imbauan Pemko
Buka di Siang Hari, Satpol PP Padang Ingatkan Pemilik Restoran Ikuti Imbauan Pemko
Antisipasi Tawuran, Satpol PP Padang Gencarkan Patroli Malam
Antisipasi Tawuran, Satpol PP Padang Gencarkan Patroli Malam