Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi penertiban terhadap aktivitas karaoke liar di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Minggu (15/6/2025) dini hari. Operasi ini dilakukan menyusul keluhan warga terkait kebisingan dan gangguan ketentraman di lingkungan tempat tinggal mereka.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara musik keras dari warung yang setiap malam menyelenggarakan hiburan karaoke.
Lokasi warung tersebut diketahui berada dekat dengan masjid dan kawasan pemukiman warga, sehingga aktivitasnya dinilai mengganggu kekhusyukan ibadah dan kenyamanan masyarakat sekitar.
"Ada warung yang hampir setiap malam melaksanakan hiburan karaoke menggunakan alat musik dengan suara sangat keras. Warung tersebut terbuka, dan aktivitasnya telah mengganggu ketentraman serta ketertiban umum. Itu yang dilaporkan warga," ujar Chandra dalam keterangan resmi.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah perangkat karaoke, antara lain dua unit amplifier, dua unit speaker, dan satu unit stand mikrofon. Seluruh barang bukti tersebut disita untuk diproses sesuai ketentuan peraturan daerah.
Chandra menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang harmonis. Ia juga mengingatkan pengelola usaha hiburan untuk memperhatikan lokasi operasional serta dampak terhadap warga sekitar.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha hiburan untuk menaati aturan, mengurus izin yang diperlukan, dan memastikan bahwa kegiatan mereka tidak mengganggu masyarakat," tambahnya.
Pihak pengelola warung telah diberikan peringatan sekaligus arahan agar tidak mengulangi aktivitas serupa tanpa izin dan tanpa mempertimbangkan aspek sosial di lingkungannya. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala demi menciptakan suasana kota yang tertib dan nyaman. (*/f)