Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Batang Arau

Satpol PP Padang lakukan penertiban bangunan liar sepanjang aliran Batang Arau. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang aliran sungai Batang Arau Sebrang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, Selasa (5/11/2024).

Diketahui di lokasi tersebut banyak terdapat bangunan semi permanen yang berdiri dibangun oleh masyarakat sekitar serta ada juga yang menumpuk barang-barang bekas. Tentu hal tersebut selain telah melanggar Perda juga melanggar aturan dari Balai Wilayah Sungai ( BWS) Sumatera Lima yang harus ditertibkan.

Kepala Seksi Oprasi Pol PP Padang Eka Putra Irwandi yang pimpin penertiban ini menyebutkan, sebelum dilakukan penertiban para pemilik lapak dan Bangli ini sudah diberikan surat peringatan. Baik dari pihak kelurahan, pihak Kecamatan dan terakhir dari pihak Pol PP sendiri.

Kepada pemilik, imbuhnya, petugas menyebutkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah membuat sepanjang aliran sungai Batang Arau kelihatan kumuh dan semrawut dan juga telah melanggar Peraturan Dareh (Perda) Kota Padang, serta menempati lahan tanpa se izin BWS Sumatra V.

"Sebelum penertiban kepada pemilik Bangli sudah diberi surat peringatan agar dilakukan pembongkaran, " ungkap Eka Putra Irwandi dalam keterangan resmi.

Penertiban yang dilakukan oleh personil Satpol PP dari pagi hingga siang berhasil membongkar Bangli sehingga kawasan tersebut sudah bersih dan rapi.

Terkait penertiban ini Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra menyebutkan bahwa pihaknya akan menertibkan lapak-lapak dan bangunan yang berdiri di sepanjang aliran sungai.

"Hal ini tentu kita lakukan berdasarkan koordinasi bersama pihak BWS," jelas Chandra.

Selain itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang Bambang menyebutkan, kedepanya bangunan yang ada di bantaran sungai ini akan ditertibkan secara bertahap karena memang sesuai aturan yang berlaku tidak dibenarkan untuk mendirikan bangunan sepanjang bantaran sungai.

"Melalui satpol PP kita akan menertibkan bangunan yang ada di sepanjang bantaran sungai karena memang wilayah tersebut tidak diizinkan kan untuk mendirikan bangunan, jadi kedepannya bangunan yang ada akan kita tertibkan," ungkap Bambang. (*/Fs)

Baca Juga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Jalan Adinegoro
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Jalan Adinegoro
Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP Padang, SK 4, Babinsa dan Tim Kecamatan Koto Tangah, membongkar 10 lapak PKL
Berjualan di Trotoar, 10 Lapak PKL di Jalan Adinegoro Padang Dibongkar
Bersihkan Alat Peraga Kampanye, Pol PP Padang Turunkan 200 Lebih Personel
Bersihkan Alat Peraga Kampanye, Pol PP Padang Turunkan 200 Lebih Personel
Kasatpol PP Eka Chandra Putra Dilantik jadi Ketum FYBI Kota Padang
Kasatpol PP Eka Chandra Putra Dilantik jadi Ketum FYBI Kota Padang
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang