Satpol PP Padang Tertibkan Baliho dan Iklan yang Terpasang di Pohon serta Taman Kota

Puluhan personel Satpol PP Padang menertibkan baliho, iklan dan reklame yang terpasang di pohon-pohon maupun di taman kota pada Selasa

Penertiban baliho, iklan dan reklame yang terpasang di pohon-pohon. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Puluhan personel Satpol PP Padang menertibkan baliho, iklan dan reklame yang terpasang di pohon-pohon maupun di taman kota pada Selasa (9/7/2024).

Penertiban ini dilakukan oleh pasukan penegak peraturan daerah (perda) tersebut karena melihat banyaknya baliho, iklan dan reklame yang terpasang pada tempat yang tidak diperbolehkan,

"Hari ini, ada sebanyak 60 personel Satpol PP dibagi perlokasi dan dikerahkan untuk menertibkan semua baliho-baliho yang melanggar aturan," ujar Pelaksana Harian (PLH) Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman.

Ia menjelaskan, lokasi penertiban tersebut yaitu di sepanjang kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga Batas Kota. Kemudian, kawasan Simpang Haru hingga Lubuk Kilangan, kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan hingga kawasan Koto Tangah Batas Kota.

Saraman mengungkapkan, bahwa pemasangan baliho, poster dan papan iklan tersebut telah melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 tahun 2005.

"Baliho, iklan dan reklame yang ditertibkan ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 pada pasal 4 poin ke tiga, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang," jelas Saraman.

Ia mengharapkan masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang ada agar terciptanya Kota Padang yang bersih, indah dan nyaman. (*/yki)

Baca Juga

Satpol PP Padang Sediakan Layanan Simulasi CAT untuk Tes PPPK
Satpol PP Padang Sediakan Layanan Simulasi CAT untuk Tes PPPK
Satpol PP kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Sabtu
Tertibkan PKL di Pantai Padang, Petugas Satpol PP Dilempari Kelapa Muda
Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sekitar 50 lapak PKL yang berjualan di sepanjang bibir Sungai Muaro Penjalinan,
Jualan di Bibir Sungai Muaro Penjalinan Padang, Puluhan Lapak PKL Ditertibkan Petugas
Sebanyak lima lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Khatib Sulaiman, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, dibongkar
Gunakan Fasum, 5 Lapak PKL di Padang Dibongkar Satpol PP
Diduga Mesum, Pol PP Padang Amankan Pasangan dari Gubuk di Bukit Lampu
Diduga Mesum, Pol PP Padang Amankan Pasangan dari Gubuk di Bukit Lampu
Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Padang