Langgam.id - Puluhan personel Satpol PP Padang menertibkan baliho, iklan dan reklame yang terpasang di pohon-pohon maupun di taman kota pada Selasa (9/7/2024).
Penertiban ini dilakukan oleh pasukan penegak peraturan daerah (perda) tersebut karena melihat banyaknya baliho, iklan dan reklame yang terpasang pada tempat yang tidak diperbolehkan,
"Hari ini, ada sebanyak 60 personel Satpol PP dibagi perlokasi dan dikerahkan untuk menertibkan semua baliho-baliho yang melanggar aturan," ujar Pelaksana Harian (PLH) Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman.
Ia menjelaskan, lokasi penertiban tersebut yaitu di sepanjang kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga Batas Kota. Kemudian, kawasan Simpang Haru hingga Lubuk Kilangan, kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan hingga kawasan Koto Tangah Batas Kota.
Saraman mengungkapkan, bahwa pemasangan baliho, poster dan papan iklan tersebut telah melanggar Perda Kota Padang Nomor 11 tahun 2005.
"Baliho, iklan dan reklame yang ditertibkan ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005 pada pasal 4 poin ke tiga, menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang, menempelkan atau mengantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau atau taman kota dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang," jelas Saraman.
Ia mengharapkan masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang ada agar terciptanya Kota Padang yang bersih, indah dan nyaman. (*/yki)