Satpol PP Padang Amankan 5 Pasangan Ilegal, Pemilik Homestay Dipanggil

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima pasangan yang bukan berstatus suami istri pada Kamis (27/4/2023) malam.

Satpol PP mengamankan sejumlah pasangan ilegal di salah satu penginapan di Padang. [foto: Satpol PP Padang]

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima pasangan yang bukan berstatus suami istri pada Kamis (27/4/2023) malam.

Mereka yang diamankan personel Satpol PP di salah satu homestay yang ada di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kasatpol PP Padang, Mursalim mengungkapkan, terjaringnya lima pasangan yang bukan berstatus suami istri itu berawal dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Laporan masyarakat itu terangnya, terkait adanya dugaan pemilik penginapan menyalahi izin yang ada. Kemudian, personel Satpol PP Padang langsung lakukan pengawasan.

"Kita lakukan pengawasan setelah mendapati laporan masyarakat tersebut. Ternyata benar, kita dapati adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam kamar, total yang kita amankan sebanyak 10 orang, lima orang laki laki dan lima orang perempuan," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2023).

Mursalim menambahkan, mereka yang terjaring tersebut kemudian dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.

"Mereka telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan dan pemilik juga kita panggil," beber Mursalim.

Atas penertiban terhadap lima pasangan ilegal di salah satu penginapan ini terang Mursalim, maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap laporan masyarakat tersebut.

"Yang kita lakukan ini, adalah upaya kita dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perilaku maksiat di Kota Padang," ucapnya.

"Kita juga akan lebih intens melakukan pengawasan di sana hingga betul-betul kembali mematuhi aturan yang berlaku," sambung Mursalim. (*/yki)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Plt Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani mengatakan, sampai H-10 pergelaran Penas Tani XVI di Kota Padang, Sumatra Barat
Peserta Masih Minim Mendaftar, 3 Kelurahan di Padang Batal Jadi Lokasi Pemondokan Penas Tani
Kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar)
Kebakaran Terjadi di Pemukiman Padat di Siteba Padang, 5 Rumah Hangus
Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur PPDB SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Ini Jadwal dan Syarat PPDB Online SD dan SMP Negeri di Padang
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang sudah mengeluarkan surat edaran tentang PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024
Berikut Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran pada 4 Jalur PPDB 2023 di Padang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang membuka empat jalur PPDB SD dan SMP negeri tahun pelajaran 2023/2024.
Disdikbud Padang Buka 4 Jalur PPDB SD dan SMP Negeri di 2023, Apa Saja?
Pembangunan gedung baru DPRD Padang sudah mencapai 75 persen. DPRD berharap gedung itu bisa digunakan saat HUT Kota Padang pada Agustus
Progres Capai 75 Persen, Gedung Baru DPRD Bakal Digunakan saat HUT Padang Tahun Ini