Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lima pasangan yang bukan berstatus suami istri pada Kamis (27/4/2023) malam.
Mereka yang diamankan personel Satpol PP di salah satu homestay yang ada di kawasan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasatpol PP Padang, Mursalim mengungkapkan, terjaringnya lima pasangan yang bukan berstatus suami istri itu berawal dari pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Laporan masyarakat itu terangnya, terkait adanya dugaan pemilik penginapan menyalahi izin yang ada. Kemudian, personel Satpol PP Padang langsung lakukan pengawasan.
"Kita lakukan pengawasan setelah mendapati laporan masyarakat tersebut. Ternyata benar, kita dapati adanya pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan di dalam kamar, total yang kita amankan sebanyak 10 orang, lima orang laki laki dan lima orang perempuan," ujar Mursalim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2023).
Mursalim menambahkan, mereka yang terjaring tersebut kemudian dibawa petugas ke Mako Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
"Mereka telah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan dan pemilik juga kita panggil," beber Mursalim.
Atas penertiban terhadap lima pasangan ilegal di salah satu penginapan ini terang Mursalim, maka pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap laporan masyarakat tersebut.
"Yang kita lakukan ini, adalah upaya kita dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perilaku maksiat di Kota Padang," ucapnya.
"Kita juga akan lebih intens melakukan pengawasan di sana hingga betul-betul kembali mematuhi aturan yang berlaku," sambung Mursalim. (*/yki)