Langgam.id - Sampah menjadi persoalan serius di Kota Padang. Dalam upaya menjaga kebersihan dan menegakkan aturan, Satpol PP Kota Padang mengamankan tiga warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di median jalan pada Jumat (7/6/2024) malam.
Ketiga warga tersebut tertangkap tangan di Kecamatan Padang Timur dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Chandra menekankan bahwa sampah merupakan masalah bersama yang perlu ditangani dengan kesadaran dan kerjasama semua pihak. "Sampah harus dibuang ke kontainer sampah yang telah disediakan di setiap kecamatan, bukan dibuang sembarangan," tegasnya, dikutip Minggu (9/6/2024).
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa Satpol PP melakukan pengawasan di tiga kecamatan, yaitu Pauh, Koto Tanggah, dan Padang Timur. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan tidak mencemari lingkungan.
Permasalahan sampah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, termasuk bencana. Oleh karena itu, perlu adanya upaya edukasi dan penegakan aturan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.
Selain penegakan aturan, perlu juga dilakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti sosialisasi, kampanye, dan edukasi di sekolah.
Upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait merupakan kunci untuk mengatasi masalah sampah dan menciptakan Kota Padang yang bersih dan sehat. (*/Fs)