Satpol PP Layangkan Surat Perintah Bongkar Seluruh PKL di Pantai Padang

Soal Penegakan Perda di Kota Padang

Satpol PP Padang saat menertibkan PKL di kawasan Pantai Padang. (Foto: Irwanda Saputra/Langgam.id)

Langgam.id – Surat perintah bongkar telah dilayangkan keseluruh pedagang kaki lima (PKL), kawasan Pantai Padang, oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, (5/5/ 2022) lalu.

Pemberian surat perintah bongkar, diberikan kepada para pedagang, yang masih berjualan dibeberapa titik lokasi Pantai Padang, seperti di atas trotoar, badan jalan dan PKL yang berjualan di bibir Pantai Padang.

“Mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta menyebabkan kemacetan, akibat penyempitan jalan oleh PKL sepanjang jalan Samudra, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang,” kata Kasat Pol PP Padang Mursalim dalam keterangan tertulisnya.

Mursalim menambahkan, petugas, sudah berikan surat perintah bongkar 3×24 jam, kepada mereka yang melanggar, jika tidak juga diindahkan tentu petugas yang akan membantu untuk melakukan pembongkaran.

“Kita berikan surat perintah bongkar, karena terlihat PKL kembali mengunakan bibir pantai untuk berjualan, dan fungsi trotoarpun telah berubah dan membuat trantibum menjadi terganggu,” jelasnya.

Pemerintah Kota Padang tengah melakukan pembenahan tempat wisata, dengan melakukan perbaikan serta merenovasi trotoar agar terlihat cantik dan indah.

Sehingga animo orang untuk datang ke kota Padang khususnnya pantai padang semakin meningkat.

“Mari kita jaga kebersihan Pantai Padang, dengan tidak berjualan di bibir pantai dan diatas trotoar, mari bersama kita ciptakan Pantai yang aman, nyaman dan tertib, agar masyarakat dan pengunjung pantai semakin banyak, serta kita semua dapat menikmati keindahan Pantai Padang,” harap Mursalim.

Dapatkan update berita Padang terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) di depan Rumah Sakit Ibnu Sina, Kelurahan Gunung Pangilun,
Satpol PP Padang Tertibkan PKL Depan RS Ibnu Sina
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman pada Jumat
Berjualan di Trotoar, PKL di Sepanjang Jalan Khatib Ditertibkan Satpol PP Padang
Satpol PP Padang bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro
Personel Satpol PP menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum),
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Jualan di Fasum, 5 Payung Diamankan
Pemko Pariaman akan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan menggunakan fasilitas umum (fasum)
Pemko Pariaman Bakal Tertibkan PKL yang Berjualan di Fasum
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner
Menghidupkan Kembali Kejayaan Permindo: Solusi untuk Kemacetan dan Destinasi Wisata Kuliner