Satpol PP Gerebek Salon di Kawasan Pondok yang Diduga Sediakan Layanan Plus-plus

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP menggerebek salon di kawasan pondok yang sediakan layanan "plus-plus".

Satpol PP Kota Padang mengamankan seorang wanita dari salah satu salon di kawasan Pondok yang diduga sediakan layanan "plus-plus". (Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang)

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satpol PP menggerebek salon di kawasan pondok yang sediakan layanan "plus-plus".

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Stpol PP) Kota Padang menggerebek salah satu salon di kawasan Pondok yang diduga menyediakan layanan "plus-plus", Kamis (2/6/2022).

Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, salon itu digerebek setelah adanya informasi dari masyarakat soal adanya layanan "plus-plus".

"Benar, dari tempat itu, kami temukan adanya ruangan yang bersekat-sekat dan diduga ada yang melakukan perbuatan asusila, (mereka-red) pasangan bukan suami istri," ujar Deni melalui keterangan tertulisnya yang diterima langgam.id, Jumat (3/6/2022).

Saat penggerebakan, sebut Deni, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga usai berhubungan badan dengan pelanggannya.

Kemudian, Satpol PP Kota Padang juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Untuk barang bukti berupa satu unit kasur beserta kain, alat kontrasepsi bekas pakai, dan tisu bekas pakai.

Tindakan lebih lanjut, kata Deni, menunggu hasil temuan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK, tentu akan kita kirim ke Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan sesuai aturan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Deni, petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon untuk mengahadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

Baca juga: Gerebek Warung Kopi yang Diduga Sediakan Pijit Plus-plus, Satpol PP Amankan 3 Wanita dan 1 Laki-laki

"Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga kita kenakan Perda 11 tahun 2005 terkait Trantibum, jika terbukti menyalahi aturan perizinan sesuai Perda Kota Padang, akan kita Tipiringkan hingga pencabutan izin sesuai Perda," katanya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang