Sanksi Pelanggaran APK Pemilu Terlalu Ringan, Ini Permintaan Bawaslu Sumbar

Sanksi Pelanggaran APK Pemilu Terlalu Ringan, Ini Permintaan Bawaslu Sumbar

Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 yang digelar KPU Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Peserta Pemilu yang melakukan pelanggaraan dalam hal Alat Peraga Kampanye (APK) harus ditindak tegas. Pasalnya, sepanjang Pemilu April 2019 lalu, pelanggaran APK mendominasi kesalahan yang dilakukan peserta Pemilu.

Hal ini dikatakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) Vifner saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019 yang digelar KPU Sumbar di Padang, Kamis (22/8/2019).

Terkadang, lanjut Vifner, aturan mempersempit ruang gerak partai. Kondisi ini membuat peserta pemilu terus mencari celah yang menyebabkan adanya pelanggaran. Ke depan, ia berharap aturan disederhanakan aturannya. Sehingga proses penegakan hukuman lebih mudah.

“Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran APK tidak tegas. Ini domainnya pembuat undang-undang. Selama ini, sanksi hanya administrative berupa penurunan. Kita tertibkan hari ini, besok muncul lagi. Kesannya adu kekuatan antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu,” katanya.

Untuk pemilu ke depan, lanjutnya, selain sanksi administratif, pelanggar APK hendaknya diberikan sanksi lainnya. Misalnya, jika melanggar sebanyak tiga kali, peserta pemilu bisa didiskualifikasi.

“Kalau diancam seperti itu pasti takut. Sanksinya harus jelas, idealnya harus dicantumkan dulu di Undang-undang,” ujarnya.

Senada dengan itu, pengamat politik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra mengatakan, memang harus ada sanksi tegas untuk pelanggaran APK. Namun ada persoalan terhadap zonasi pemasangan APK yang diberikan oleh penyelenggara.

“Salah satu penyimpangan itu terus terjadi karena tidak ada penegakan hukuman yang tegas,” katanya.

Menurutnya, peserta pemilu memang ingin memanfaatkan seluruh ruang untuk dikenal dan terpilih. Namun di sisi lain, KPU tidak menjelaskan zonasi itu seperti apa. Sehingga, masing-masing daerah menterjemahkan zonasi secara berbeda.

“Makanya itu perlu diatur, pemerataan agar adanya keadilan. Keadilan antar peserta itu hanya bisa dapat saat aturan itu bisa diterapkan,” tuturnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
Bawaslu Padang Panjang Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024
KPU Kota Padang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 294 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Daftar 10 Lokasi di Padang yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye
Plt Kasiyanmin Ditintelkam Polda Sumbar Iptu Anthony
Call Center Yanmin, Cara Polda Sumbar Permudah Layanan STTP Kampanye Pemilu 2024