Langgam.id - Forum Masyarakat Minang (FMM) sambangi gedung DPRD Sumatra Barat terkait permasalahan yang ada di Pulau Rempang, Kota Batam, Selasa (19/9/2023).
Diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, FMM mendesak Presiden untuk segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pulau Rempang.
Wakil Ketua FMM Buya Ibnu Aqil Gani dalam pernyataan sikapnya menyampaikan, tindakan mengambil dan menyerobot tanah masyarakat di Rempang tidak dapat dibenarkan.
"Masyarakat adat di 16 kampung melayu tua di Pulau Rempang Batam serta kampung adat lainnya sudah eksis sejak tahun 1834 masehi. Ini adalah kekayaan budaya serta kebanggaan sejarah yang mesti dihormati dan dimuliakan. Dan tak boleh rusak dan hilang sedikitpun dari negeri ini," katanya, Selasa (19/9/2023).
Ia juga menyampaikan, bahwa warga kampung melayu tua Rempang Batam adalah penduduk sah dan asli pribumi Indonesia yang keberadaannya tidak boleh diusik apalagi diusir dari negeri sendiri. Terlebih dengan alasan investasi.
FMM turut menyoroti tindakan aparat Kepolisian, BP Batam dan TNI yang masuk ke wilayah masyarakat adat Pulau Rempang. Ibnu Aqil mengatakan, tindakan menangkap masyarakat yang membela hak atas tanah mereka merupakan pelanggaran HAM dan Konvensi Internasional secara nyata. Hal itu katanya telah melukai rakyat Indonesia.
Oleh sebab itu, FMM menuntut Presiden agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat Melayu dan rakyat Indonesia atas terjadinya peristiwa tersebut.
Mereka juga meminta pemerintah segera memulihkan dan menjaga hak-hak adat dan masyarakat Pulau Rempang.
Irsyad Syafar yang menerima kunjungan FMM mengatakan hal ini tidak menjadi tupoksi DPRD. "Terkait Rempang, tentu tidak menjadi tupoksi DPRD. Tapi aspirasinya tetap kita tampungnya," katanya. (yki)