Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Amankan Paket Besar Sabu

Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Amankan Paket Besar Sabu

Personel Polres Pasaman Barat memperlihatkan barang bukti dari penangkapan pelaku kasus narkoba. (foto: Ian)

Langgam.id - Satnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pengedar sabu-sabu, Senin (8/2/2021). Pada penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu, dua buah senjata airsoft gun dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ada empat orang yang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Keempat orang ini ditangkap di rumah pelaku A alias B (42) di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni B (42) dan R (21). Sementara dua rekannya, K (20) dan M (31) masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Pasaman Barat setelah melakukan pengintaian.

"Tersangka A alias B merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diintai petugas," ujarnya.

Ia menambahkan, di lokasi, polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu dan 15 paket sedang sabu-sabu yang sudah dibungkus dengan kertas bening, delapan mancis, dua handphone, gunting, tas dan dua buah  senjata airsoft gun.

"Informasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari salah satu lapas di Sumbar," ujar Kompol Abdus Syukur, Rabu (10/02).

Abdus Syukur menduga, jaringan ini sangat rapi, termasuk keterlibatan asal barang haram itu dari lapas. Saat ini, timnya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan petugas lapas untuk mendapatkan tersangka lainnya dan asal usul sabu-sabu itu.

"Rencana, pasca didapat dalam paket besar, tersangka akan memecah dalam paket kecil dan diedarkan di Pasaman Barat," katanya.

Abdus Syukur menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 , pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman sekitar 6 hingga 20 tahun kurungan penjara. (Ian/yki)

Tag:

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jeni sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi