Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Amankan Paket Besar Sabu

Ringkus Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Amankan Paket Besar Sabu

Personel Polres Pasaman Barat memperlihatkan barang bukti dari penangkapan pelaku kasus narkoba. (foto: Ian)

Langgam.id - Satnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap pengedar sabu-sabu, Senin (8/2/2021). Pada penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 200 gram sabu-sabu, dua buah senjata airsoft gun dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ada empat orang yang berhasil ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP). Keempat orang ini ditangkap di rumah pelaku A alias B (42) di Jorong Siduampan, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni B (42) dan R (21). Sementara dua rekannya, K (20) dan M (31) masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Wakapolres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Narkoba AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Pasaman Barat setelah melakukan pengintaian.

"Tersangka A alias B merupakan target operasi (TO) yang sudah lama diintai petugas," ujarnya.

Ia menambahkan, di lokasi, polisi menemukan satu paket besar sabu-sabu dan 15 paket sedang sabu-sabu yang sudah dibungkus dengan kertas bening, delapan mancis, dua handphone, gunting, tas dan dua buah  senjata airsoft gun.

"Informasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari salah satu lapas di Sumbar," ujar Kompol Abdus Syukur, Rabu (10/02).

Abdus Syukur menduga, jaringan ini sangat rapi, termasuk keterlibatan asal barang haram itu dari lapas. Saat ini, timnya masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan petugas lapas untuk mendapatkan tersangka lainnya dan asal usul sabu-sabu itu.

"Rencana, pasca didapat dalam paket besar, tersangka akan memecah dalam paket kecil dan diedarkan di Pasaman Barat," katanya.

Abdus Syukur menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 , pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman sekitar 6 hingga 20 tahun kurungan penjara. (Ian/yki)

Tag:

Baca Juga

Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja
Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan