Resmi Diterapkan, Berikut Panduan Lengkap PSBB di Sumbar

Surat Terbuka Dokter Jantung | Kunjungan Keluarga Saat Lebaran Dilarang

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di Sumatra Barat, pada Rabu 22 April pukul 00:00 WIB. Kebijakan ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 5 Mei 2020.

Baca juga: Final, PSBB di Sumbar Mulai Rabu 22 April

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerbitkan Pergub Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Sumbar. Pergub ini yang menjadi acuan warga Sumbar dalam menjalankan PSBB.

Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Sumbar

Irwan juga menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020, tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Agar lebih mudah dipahami masyarakat, Pemprov Sumbar merangkumnya dengan menerbitkan Panduan Umum PSBB Sumbar. Berikut panduan lengkapnya:

(SRP)

Baca Juga

Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov
Masyarakat Nagari Kubang Putiah Agam menolak trase Tol Sicincin-Bukittinggi. (Dok. Saluak Kreasi)
Pemerintah Batalkan Trase Tol Sicincin Bukittinggi yang Lewati Kubang Putiah
Suasana proses belajar mengajar di MAN 3 Padang, Rabu (15/7/2026).
Usai Insiden Bom Rakitan, Aktivitas Belajar di MAN 3 Padang Kembali Normal
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Insiden MAN 3 Padang, Polda Sumbar Temukan 4 Bom, 1 Meledak 
Bekas ledakan bom rakitan di meja belajar miliki salah seorang siswa MAN 3 Padang.
Polda Ungkap Bahan Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Dari Kelereng hingga Mesiu