Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi di Bukittinggi

Wanita padang curi motor

Ilustrasi penangkapan [canva.com]

Langgam.id - Dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika diringkus Satres Narkoba Polres Bukittinggi di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Satu orang di antaranya residivis dengan kasus yang sama, Kamis (15/8/2021).

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika di lokasi yang berbeda.

"Tersangka pertama inisial G (54), dengan barang bukti 1 paket sabu. Tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama," kata Aleyxi Aubedillah.

Lanjutnya, tidak jauh dari lokasi yang pertama, polisi kembali mengamankan tersangka kedua inisial AS (32). Dikamar tersangka ditemukan sebanyak 8 paket sabu yang berserakan di kamarnya.

"Paket sabu ini, kita temukan di dalam kamarnya, kemudian kita juga mengamankan timbangan digital," jelasnya.

Saat ini kedua tersangka sudah di bawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009, ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.(KW/Ela)

Baca Juga

Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam