• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Residivis Narkoba Ditembak Polisi, Seorang Kabur dari Sergapan BNN Sumbar

Redaksi
17/08/2019 | 18:53 WIB
A A
Ganja seberat 200 kilogram yang disita BNN Sumbar (Foto: Rahmadi)

Ganja seberat 200 kilogram yang disita BNN Sumbar (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Berusaha kabur saat disergap, seorang pengedar ganja lintas provinsi ditembak polisi. Peristiwa ini terjadi tepat di HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019) dinihari. Pelaku yang sudah tak berdaya dengan mudah diringkus tim gabunga Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Barat (Sumbar) di kawasan Nagari Tapus, Kabupaten Pasaman.

Pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas itu bermana Khairul Amri (33). Sedangkan rekannya Rizki Riwaldi (29) menyerah meski juga sempat mengelak dari kejaran petugas.

Baca Juga

Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya

Polres Bukittinggi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu, 8 Pengedar dan Pengguna Diamankan

“Pelaku tiga orang. Rizki berhasil ditangkap. Sedangkan Khairul, kaki sebelah kirinya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur,” kata Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin saat menggelara jumpa pers di kantor BNN Sumbar, Sabtu (17/8/2019) siang.

Pelaku lainnya bernama Yusuf. Ia sempat ditembak petugas, namun berhasil kabur. Pelaku ini kabur ke kawasan perkebunan warga setempat. Sampai kini, petugas belum menemukannya.

Menurut Brigjen Pol Khasril, dua tersangka Rizki dan Khairul ini merupakan residivis kasus yang sama. :Mereka residivis. Sudah bebas malah melakukan lagi. Harus dihukum berat biar keduanya jera,” tegasnya.

Kepada petugas, tersangka Rizki mengakui, jika ganja yang dibawanya berasal dari Aceh. Ia berencana akan memasarkan di Solok. Untuk membawa barang haram itu, ia mengaku digaji sebesar Rp500 ribu selama satu hari. “Saya diminta mengirimkan ganja ke Solok. Tapi saya tidak tahu alamat tepatnya,” katanya.

Tersangka lainnya, Khairul Amri mengatakan, dirinya dan Rizki merupakan teman. Ia mengakui pernah dipenjara dalam kasus yang sama dengan menjalani hukuman selama empat tahun penjara.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran ganja kering siap edar seberat 200 kilogram. Penangkapan dua pelaku pengedar barang haram ini dilakukan tepat di HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019) dinihari.

Para pelaku bernama Khairul Amri (33) dan Rizki Riwaldi (29) diciduk di Nagari Tapus, Kabupaten Pasaman. Keduanya mengaku sebagai warga Kabupaten Agam yang sama-sama berprofesi sebagai sopir.

“Penangkapannya bertepatan dengan hari kemerdekaan Indonesia. Ini kado 17 Agustus, ini prestasi BNN Sumbar,” kata Kepala BNN Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin saat menggelara jumpa pers di kantor BNN Sumbar, Sabtu (17/8/2019) siang.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim berantas BNN Sumbar dari masyarakat tentang adanya rencananya perjalanan ganja dari Aceh menuju Sumbar. Tim pun bergerak mencari kepastian informasi dengan melibatkan BNN Pasaman Barat.

“Tanggal 14 Agustus 2019, tim berangkat ke Pasaman melakukan pemetaan lokasi sebagai tindak lanjut dari informasi yang didapatkan,” katanya.

Sampai di sana, tim mulai menyebar dan menyetop mobil yang dicurigai satu persatu. Menariknya, untuk mengelabui petugas, kedua pelaku ini justru mengemudikan dua unit mobil. Tersangka Khairul membawa minibus merek Karimun dan Rizki mengemudikan Xenia.

Keduanya berjalan berpapasan dengan jarak yang cukup jauh. Mobil Khairul di depan sebagai pengawas jalan. Sedangkan mobil Rizki yang berisi ganja seberat 200 kilogram membuntuti di belakang.

“Mereka berupaya kabur, namun gagal dan kam berhasil menangkap,’ katanya.

Seperti diketahui, kedua tersangka diringkus BNN Sumbar di kawasan Kabupaten Pasaman tepat pada HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019) dinihari. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ganja kering siap edar seberat 200 kilogram.

Dua sekawan ini kini meringkuk di sel tahanan BNN Sumbar. Atas perbuatannya, para pelaku bisa terjerat hukuman mati, atau minimal penjara seumur hidup. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (Rahmadi/RC)

Tags: BNN SumbarBNNP SumbarGanjaNarkoba
Bagikan9TweetKirim

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Supardi (tengah). (Foto: Dok. DPRD Sumbar)

Ketua DPRD Sumbar Minta Silat Masuk Jadi Kurikulum Sekolah

27/06/2022 | 19:10 WIB
padang ppdb, PPDB SMA

Disdik Sumbar: Siswa SMP yang Nilainya Dinaikkan Batal Lolos di Jalur Prestasi

27/06/2022 | 17:10 WIB
ekspedisi-rupiah-berdaulat-2022-bi-sumbar-bawa-rp-59-miliar-ke-mentawai

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai

27/06/2022 | 15:47 WIB
Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

Satpol PP Padang: Papan Iklan Jangan Manfaatkan Badan Jalan

27/06/2022 | 15:08 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Langgam.id - Semen Padang FC membawa 26 pemainnya untuk mengikuti pertandingan uji coba ke Pulau Jawa dalam laga bertajuk Tour de Java.

2 Pemain Semen Padang FC Tak Ikut Uji Coba ke Pulau Jawa, Ini Alasannya

25/06/2022 | 12:26 WIB
Ditemukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB Ditunda

Temukan Kecurangan, Ombudsman Sumbar Minta Pengumuman PPDB SMA Ditunda

27/06/2022 | 10:08 WIB
Langgam.id - Sejumlah orang tua mengadu ke Ombudsman soal kecurangan berupa pendongkrakan nilai oleh siswa unuk PPDB Online SMA SMK 2022.

Penjelasan Kepala SMPN 1 Padang Soal Tuduhan Nilai Siswa Didongkrak untuk PPDB Online

27/06/2022 | 13:08 WIB
Langgam.id - Disdik Padang memastikan kecurangan dengan mondongkrak nilai siswa untuk PPDB Online SMA SMK 2022 sudah diselesaikan.

Disdik Pastikan Kecurangan Nilai untuk PPDB di SMPN 1 Padang Sudah Diselesaikan

27/06/2022 | 13:45 WIB
Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

27/06/2022 | 11:34 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In