Resahkan Masyarakat, Satpol PP Sita Speaker dari Kafe di Padang

Resahkan Masyarakat, Satpol PP Sita Speaker dari Kafe di Padang

Foto: Dok. Satpol PP Padang

Langgam.id - Salah satu kafe karaoke terpaksa ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, karena telah meresahkan masyarakat. Satu unit speaker disita petugas di kafe yang berada di Kawasan By Pass Kilometer 10, Taruko, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) itu, Minggu (27/9/2020) dini hari.

Tak hanya di situ, masih di kawasan Air Pacah, salah satu tempat yang melakukan kegiatan live music turut diingatkan petugas agar pemilik usaha menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan usahanya sesuai Perwako nomor 49 tahun 2020.

Kasat Pol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengingatkan pemilik kafe agar tidak melakukan kegiatan yang menganggu ketertiban dan kenyamanan warga setempat. Namun peringatan itu tidak diindahkan.

"Aktivitas live music yang dilakukan di tempat ini telah meresahkan warga setempat. Selain itu, pemilik usaha juga tidak mengantongi izin," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).

Selain menyita satu unit speaker, kata Alfiadi, pihaknya juga melayangkan surat panggilan kepada pemilik kafe. Mereka diminta datang untuk menjelaskan terkait aktivitas yang dilakukan.

"Diharapkan ke depanya dengan dilakukan pengambilan barang seperti penyitaan speaker ini, tidak ada lagi kegiatan yang dapat menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Serta, melakukan aktifitas usaha yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di wilayah Kota Padang ini," katanya. (Irwanda/Osh)

Baca Juga

Penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) kembali dilakukan kawasan Pasar Raya Kota Padang, Rabu (27/3/2024). Penertiban ini dilakukan
Tarik Menarik Barang Dagangan Warnai Penertiban PKL di Pasar Raya Padang
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Adinegoro Ditertibkan Satpol PP Padang
Ditinggal Usai Berjualan, Lapak PKL di Jalan Adinegoro Ditertibkan Satpol PP Padang
ersonel Satpol PP mengangkut sejumlah barang milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan oleh pemiliknya di kawasan Air Mancur, Pasar Raya Padang, Jumat,(23/2/2024) dini hari
Ditinggal Pemilik, Sejumlah Lapak PKL di Padang Diangkut Satpol PP
Lima pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (22/2/2024)
Langgar Perda, 4 PKL dan 1 Pemilik Kafe Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang Selamatkan Lansia Terlantar di Luki, Keluarga Diminta Menjemput
Satpol PP Padang Selamatkan Lansia Terlantar di Luki, Keluarga Diminta Menjemput
Wako Hendri Septa Buka Pelatihan Kesamaptaan Personil Pol PP Padang
Wako Hendri Septa Buka Pelatihan Kesamaptaan Personil Pol PP Padang