Langgam.id - Anggota DPR RI Guspardi Gaus menyatakan semua pihak boleh saja melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu menanggapi permintaan dari sejumlah masyarakat Kabupaten Mentawai agar dilakukan revisi undang-undang itu.
Guspardi Gaus mengatakan aspirasi dari siapa pun dan tentang apa pun itu dibolehkan karena dijamin oleh undang-undang. Kalau ada sesuatu yang dirasa ada kekurangan adalah jalan yang tepat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu adalah hak yang diberikan undang-undang, jadi tidak masalah, silahkan, cuman yang perlu diketahui bahwa Undang-Undang Sumatera Barat bukan berarti mengabaikan adat lain di luar Minangkabau," katanya, Rabu (3/8/2022).
Anggota DPR RI asal Sumbar itu meminta semua memperhatikan Pasal 5 C dalam undang-undang tersebut. Kemudian bandingkan juga dengan provinsi lai yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Perubahan undang-undang semua provinsi itu dilakukan untuk melakukan pembenahan karena undang-undang sudah lama.
Dia mengatakan, pada Pasal 5 C itu hanya terkait Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah yang khusus untuk orang Minangkabau karena mayoritas Sumbar. Sementara dalam pasal itu juga ada masyarakat Sumbar lainnya yang terdiri dari berbagai elemen, bukan Minang saja.
"Jadi tolong dipahami betul, kalau memang merasa ini perlu direvisi maka itu hak sahabat-sahabat kita dari Mentawai, tetapi saya sebagai pelaku terhadap pembahasan undang-undang ini tahu persis dan paham itu," katanya.
Terkait adanya permintaan penambahan pasal tentang Mentawai, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu menjelaskan boleh saja dilakukan karena itu haknya. Namun perlu diingat bahwa pada Pasal 5 C itu sudah diakomodir semua kebudayaan masyarakat Sumbar.
Dia menyebut bahwa Undang-Undang ini tidak hanya khusus untuk orang Minangkabau saja, tetapi juga masuk semua unsur masyarakat Sumbar. Menurut dia tidak mungkin pemerintah tidak tahu ini, sebab yang membahas ini terdiri dari berbagai Fraksi dan bukan hanya dari Sumbar.
"Begitu juga ikut pembahasan dari pemerintah, pemerintah tentu tahu betul bahwa Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, tidak boleh diskriminatif, dan harus mengayomi semua orang," ujarnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Mentawai.
Mereka menyatakan sikap menolak keras pengkerdilan budaya Mentawai didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian, mendesak DPR RI untuk meminta maaf karena lalai menghargai, menghormati, dan melindungi keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu keberagaman dari Provinsi Sumatera Barat.
Baca Juga: Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai
Terakhir, mereka mendesak Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat dengan menambahkan dan mengakomodir keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.
--