Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

DPRD Kabupaten Mesuji Lampung Kunjungi DPRD Sumbar

Kantor DPRD Sumbar.

Langgam.id - Anggota DPR RI Guspardi Gaus menyatakan semua pihak boleh saja melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu menanggapi permintaan dari sejumlah masyarakat Kabupaten Mentawai agar dilakukan revisi undang-undang itu.

Guspardi Gaus mengatakan aspirasi dari siapa pun dan tentang apa pun itu dibolehkan karena dijamin oleh undang-undang. Kalau ada sesuatu yang dirasa ada kekurangan adalah jalan yang tepat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu adalah hak yang diberikan undang-undang, jadi tidak masalah, silahkan, cuman yang perlu diketahui bahwa Undang-Undang Sumatera Barat bukan berarti mengabaikan adat lain di luar Minangkabau," katanya, Rabu (3/8/2022).

Anggota DPR RI asal Sumbar itu meminta semua memperhatikan Pasal 5 C dalam undang-undang tersebut. Kemudian bandingkan juga dengan provinsi lai  yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Perubahan undang-undang semua provinsi itu dilakukan untuk melakukan pembenahan karena undang-undang sudah lama.

Dia mengatakan, pada Pasal 5 C itu hanya terkait Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah yang khusus untuk  orang Minangkabau karena mayoritas  Sumbar. Sementara dalam pasal itu juga ada masyarakat Sumbar lainnya yang terdiri dari berbagai elemen, bukan Minang saja.

"Jadi tolong dipahami betul, kalau memang merasa ini perlu direvisi maka itu hak sahabat-sahabat kita dari Mentawai, tetapi saya sebagai pelaku terhadap pembahasan undang-undang ini tahu persis dan paham itu," katanya.

Terkait adanya permintaan penambahan pasal tentang Mentawai, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu menjelaskan boleh saja dilakukan karena itu haknya. Namun perlu diingat bahwa pada Pasal 5 C itu sudah diakomodir semua kebudayaan masyarakat Sumbar.

Dia menyebut bahwa Undang-Undang ini tidak hanya khusus untuk orang Minangkabau saja, tetapi juga masuk semua unsur masyarakat Sumbar. Menurut dia tidak mungkin pemerintah tidak tahu ini, sebab yang membahas ini terdiri dari berbagai Fraksi dan bukan hanya dari Sumbar.

"Begitu juga ikut pembahasan dari pemerintah, pemerintah tentu tahu betul bahwa Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, tidak boleh diskriminatif, dan harus mengayomi semua orang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Mentawai.

Mereka menyatakan sikap menolak keras pengkerdilan budaya Mentawai didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, mendesak DPR RI untuk meminta maaf karena lalai menghargai, menghormati, dan melindungi keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu keberagaman dari Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

Terakhir, mereka mendesak Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat dengan menambahkan dan mengakomodir keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.

--

Dapatkan update berita Padang - berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah selesai. Siapa yang menang jadi Gubernur, Walikota ,
Ketua DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyalurkan hak suaranya di TPS 13 Jati Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang
Ketua DPRD Sumbar Salurkan Hak Suara di TPS 13 Jati Padang
Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran