Rencana Judicial Review UU Provinsi Sumbar, Respons DPR RI: Silahkan, Tidak Masalah

DPRD Kabupaten Mesuji Lampung Kunjungi DPRD Sumbar

Kantor DPRD Sumbar.

Langgam.id - Anggota DPR RI Guspardi Gaus menyatakan semua pihak boleh saja melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu menanggapi permintaan dari sejumlah masyarakat Kabupaten Mentawai agar dilakukan revisi undang-undang itu.

Guspardi Gaus mengatakan aspirasi dari siapa pun dan tentang apa pun itu dibolehkan karena dijamin oleh undang-undang. Kalau ada sesuatu yang dirasa ada kekurangan adalah jalan yang tepat melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu adalah hak yang diberikan undang-undang, jadi tidak masalah, silahkan, cuman yang perlu diketahui bahwa Undang-Undang Sumatera Barat bukan berarti mengabaikan adat lain di luar Minangkabau," katanya, Rabu (3/8/2022).

Anggota DPR RI asal Sumbar itu meminta semua memperhatikan Pasal 5 C dalam undang-undang tersebut. Kemudian bandingkan juga dengan provinsi lai  yaitu Riau, Jambi, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Perubahan undang-undang semua provinsi itu dilakukan untuk melakukan pembenahan karena undang-undang sudah lama.

Dia mengatakan, pada Pasal 5 C itu hanya terkait Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah yang khusus untuk  orang Minangkabau karena mayoritas  Sumbar. Sementara dalam pasal itu juga ada masyarakat Sumbar lainnya yang terdiri dari berbagai elemen, bukan Minang saja.

"Jadi tolong dipahami betul, kalau memang merasa ini perlu direvisi maka itu hak sahabat-sahabat kita dari Mentawai, tetapi saya sebagai pelaku terhadap pembahasan undang-undang ini tahu persis dan paham itu," katanya.

Terkait adanya permintaan penambahan pasal tentang Mentawai, Anggota DPR RI dari Fraksi PAN itu menjelaskan boleh saja dilakukan karena itu haknya. Namun perlu diingat bahwa pada Pasal 5 C itu sudah diakomodir semua kebudayaan masyarakat Sumbar.

Dia menyebut bahwa Undang-Undang ini tidak hanya khusus untuk orang Minangkabau saja, tetapi juga masuk semua unsur masyarakat Sumbar. Menurut dia tidak mungkin pemerintah tidak tahu ini, sebab yang membahas ini terdiri dari berbagai Fraksi dan bukan hanya dari Sumbar.

"Begitu juga ikut pembahasan dari pemerintah, pemerintah tentu tahu betul bahwa Undang-Undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, tidak boleh diskriminatif, dan harus mengayomi semua orang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat. Undang-undang itu dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Mentawai.

Mereka menyatakan sikap menolak keras pengkerdilan budaya Mentawai didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat.

Kemudian, mendesak DPR RI untuk meminta maaf karena lalai menghargai, menghormati, dan melindungi keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu keberagaman dari Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Yudas Sabaggalet Sebut UU Provinsi Sumbar Tak Adil Bagi Mentawai

Terakhir, mereka mendesak Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat dengan menambahkan dan mengakomodir keberadaan kebudayaan Mentawai sebagai salah satu karakteristik Provinsi Sumbar.

--

Dapatkan update berita Padang - berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Festival Budaya Maek resmi dibuka pada Rabu malam, (17/7/2024) di lapangan bola kaki Maek. Kegiatan diawali dengan penampilan tari tentang menhir yang dibawakan oleh Anak Nagari Maek
Festival Maek 2024 Dibuka, Pemprov Sumbar: Terima Kasih Pak Supardi Mengangkat Acara Ini
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengaku prihatin dengan persoalan judi online yang semakin merebak. Parahnya kecanduan judi online ini
Memberantas Judi Online, Supardi: Orang Tua Jangan Ikut Kecanduan
BK DPRD Sumbar berencana menerapkan pola pemberian reward untuk memotivasi anggota dewan dalam meningkatkan disiplin kinerja.
Tingkatkan Disiplin Kinerja Dewan, BK DPRD Sumbar Berencana Terapkan Sistem Reward
Jamaah Masjid Baitul Mukmin Labuah Baru Payakumbuh bisa tersenyum lega, pasalnya impian punya ambulans terwujud di momen Hari Raya
Masjid Baitul Mukmin Payakumbuh Akhirnya Punya Ambulans, Supardi: Alhamdulillah
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengungkapkan bahwa salah satu unsur penopang perekonomian Sumatera Barat adalah sektor UMKM.
Tinjau Booth Paviliun Sumbar di PRJ 2024, Supardi Dorong UMKM Payakumbuh Ekspansi ke Pasar Global
KPU Sumbar resmi menetapkan 65 calon anggota DPRD Sumatra Barat terpilih pada Pemilu serentak 2024 pada rapat pleno yang digelar Jumat
KPU Tetapkan 65 Anggota DPRD Sumbar Terpilih, Ini Nama-namanya