Remaja Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Alami Gangguan Jiwa

Remaja Korban Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi Alami Gangguan Jiwa

Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh oknum polisi Polsek Nan Sabaris saat berada di LBH Padang (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Rahmad Kurniawan (19), remaja yang diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Nan Sabaris, Kabupaten Pariaman ternyata mengalami gangguan jiwa.

Hal ini terungkap ketika korban bersama orang tuanya datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Kamis (18/7/2019).

Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengaku sangat menyayangkan insiden tersebut. Apalagi, korban diketahui mengalami gangguan jiwa

"Korban tercatat sebagai pasien RSJ HB Saanin Padang yang menjalani pengobatan sekali dalam sebulan," kata Indira.

Dari pantauan langgam.id, sejumlah luka di tangan dan wajah korban Rahmad sudah tampak mengering dan sembuh. Ia mengaku dibawa ke kantor polisi dan dipukul saat berada dalam mobil.

Rahmad mengaku kena pukul dibagian mata. Tubuhnya bahkan dipukul menggunakan rotan saat berada di Polsek Nan Sabaris.

"Saya disuruh masuk ruangan lalu diborgolnya. Kemudian dihantam pakai rotan. Semuanya kena. Kaki, tangan, dan kepala saya sampai berdarah. Saat di mobil, dekat mata saya dihajar dengan tumit sepatu," ceritanya di kantor LBH Padang.

Sebelumnya, Rahmad diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum anggota Polsek Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. Warga Pauh Kamba ini ditangkap petugas Polsek setempat pada Rabu, (3/7/2019) lalu.

Menurut Indira Suryani, korban ditangkap saat tidur dikediamannya oleh 6 orang anggota polisi tanpa surat perintah. Ia ditangkap atas tuduhan mencuri uang tetangga sebesar Rp1,4 juta.

"Korban dipukul dibagian wajah. Lalu digiring ke kantor Polsek Nan Sabaris," katanya.

LBH pun mendampingi korban untuk menuntut kebenaran. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar. Namun, laporannya ditolak dan pihaknya akan kembali mencoba melaporkan kasus tersebut.

Terpisah, Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Ony Trimurti Nugroho mengaku belum mengetahui informasi terkait laporan LBH Padang tentang dugaan kekerasan tersebut.

"Mungkin diarahkan ke Padang Pariaman, bukan ditolak itu, daripada nanti dua kali lapor. Jadi diarahkan ke Padang Pariaman," katanya.

Menurutnya, tidak mungkin satu kasus ditangani bersamaan oleh Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman. Hal tersebut telah sesuai dengan SOP yang berlaku.

"Biar saja ditangani oleh Padang Pariaman. Tapi kalau ditangani nanti tidak profesional, saya panggil penyidiknya," katanya.

Ia mengatakan, kasus akan ditarik Polda Sumbar jika Polres Padang Pariaman tidak mampu menangani kasus tersebut. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) merilis hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
Ayah Afif Yakin Anaknya Meninggal Sebelum Jatuh ke Sungai
Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengungkapkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana pada Rabu (25/9/2024)
LBH Padang Minta PDFMI dan Polisi Berikan Hasil Lengkap Laporan Ekshumasi Afif Maulana