Langgam.id - Rahmad Kurniawan (19), remaja yang diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum polisi yang bertugas di Polsek Nan Sabaris, Kabupaten Pariaman ternyata mengalami gangguan jiwa.
Hal ini terungkap ketika korban bersama orang tuanya datang ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Kamis (18/7/2019).
Wakil Direktur LBH Padang Indira Suryani mengaku sangat menyayangkan insiden tersebut. Apalagi, korban diketahui mengalami gangguan jiwa
"Korban tercatat sebagai pasien RSJ HB Saanin Padang yang menjalani pengobatan sekali dalam sebulan," kata Indira.
Dari pantauan langgam.id, sejumlah luka di tangan dan wajah korban Rahmad sudah tampak mengering dan sembuh. Ia mengaku dibawa ke kantor polisi dan dipukul saat berada dalam mobil.
Rahmad mengaku kena pukul dibagian mata. Tubuhnya bahkan dipukul menggunakan rotan saat berada di Polsek Nan Sabaris.
"Saya disuruh masuk ruangan lalu diborgolnya. Kemudian dihantam pakai rotan. Semuanya kena. Kaki, tangan, dan kepala saya sampai berdarah. Saat di mobil, dekat mata saya dihajar dengan tumit sepatu," ceritanya di kantor LBH Padang.
Sebelumnya, Rahmad diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum anggota Polsek Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman. Warga Pauh Kamba ini ditangkap petugas Polsek setempat pada Rabu, (3/7/2019) lalu.
Menurut Indira Suryani, korban ditangkap saat tidur dikediamannya oleh 6 orang anggota polisi tanpa surat perintah. Ia ditangkap atas tuduhan mencuri uang tetangga sebesar Rp1,4 juta.
"Korban dipukul dibagian wajah. Lalu digiring ke kantor Polsek Nan Sabaris," katanya.
LBH pun mendampingi korban untuk menuntut kebenaran. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar. Namun, laporannya ditolak dan pihaknya akan kembali mencoba melaporkan kasus tersebut.
Terpisah, Direskrimum Polda Sumbar Kombes Pol Ony Trimurti Nugroho mengaku belum mengetahui informasi terkait laporan LBH Padang tentang dugaan kekerasan tersebut.
"Mungkin diarahkan ke Padang Pariaman, bukan ditolak itu, daripada nanti dua kali lapor. Jadi diarahkan ke Padang Pariaman," katanya.
Menurutnya, tidak mungkin satu kasus ditangani bersamaan oleh Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman. Hal tersebut telah sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Biar saja ditangani oleh Padang Pariaman. Tapi kalau ditangani nanti tidak profesional, saya panggil penyidiknya," katanya.
Ia mengatakan, kasus akan ditarik Polda Sumbar jika Polres Padang Pariaman tidak mampu menangani kasus tersebut. (Rahmadi/RC)