Rekam Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang Dapat Rp100 Ribu

Rekam Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang Dapat Rp100 Ribu

Tumpukan sampah sekitar 100 meter yang berada di sepanjang bibir Pantai Muaro Lasak Padang. (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bakal memberikan insentif sebesar Rp100 ribu kepada setiap orang yang bisa merekam dengan video oknum yang membuang sampah sembarangan.

Perekam video bisa langsung mengirim aktivitas buang sampah sembarangan ke http://bit.ly/insentifsampah dengan mengisi formulir di https://forms.gle/XLrJqGjkJcAKCTyKA atau dengan scan code QR khusus yang telah disediakan DLH.

Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, mengatakan peraturan itu berdasarkan Perwako Nomor 109 Tahun 2019. Di sana, ada pasal yang menjelaskan soal insentif bagi masyarakat yang membantu melaporkan bagi pembuang sampah sembarangan.

“Selama ini partisipasi masyarakat termasuk rendah dalam mengawasi dan mengelola lingkungan. Maka kita buat perangsang semacam insentif agar masyarakat ikut mengawasi para pembuang sampah tidak sesuai aturan ini,” katanya kepada langgam.id, Jumat (24/1/2020).

Peraturan ini menurutnya berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Padang. Dalam rekaman itu, pihaknya meminta warga memprioritaskan video pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya seperti di jalan dan dari atas jembatan ke sungai.

Video yang mendapatkan insentif harus memenuhi syarat tampak wajah oknum yang membuang sampah sembarangan, kemudian alamat pelaku. Hal ini agar DLH bisa memproses oknum tersebut untuk diajukan ke pengadilan dengan tindak pidana ringan melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh penyidik DLH.

“Setiap masyarakat yang memvideoakan dengan baik, jelas orangnya, jelas perbuatannya, jelas tempat tinggalnya, maka kami berikan Rp 100 ribu,” katanya.

Dia mengatakan saat ini peraturan tersebut sudah berlaku. Sebelumnya Perwako sudah disahkan juga pada bulan Desember 2019. Dana untuk membayar insentif jugaa diambilkan dari APBD Kota Padang.

Pelapor juga tidak perlu khawatir sebab semua identitas yang berkaitan dengan pelapor akan dirahasiakan. Prosesnya juga tidak sulit, setelah video diterima, DLH akan mempelajari video tersebut. Kemudian penyidik akan mendatangi orang dan alamat yang dilaporkan sebagai proses verifikasi.

Dengan adanya peraturan itu dia berharap agar masyarakat semakin sadar untuk menjaga lingkungan Kota Padang. Sehingga juga timbul efek jera agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dia mengatakan sampah di Padang bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi juga harus ada kontrol dari masyarakat.

“Sebenarnya sudah ada peraturan agar sampah diletakan hingga pukul 17:00 WIB,namun masih banyak yang membuang sembarangan, sehingga peraturan ini tidak berjalan, maka peraturan diberikan,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Lokasi pembangunan hunian tetap untuk warga terdampak banjir Kota Padang.
Asa Penyitas Banjir Padang Menunggu Hunian yang Tak Kunjung Rampung
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Udara Kabur di Padang, Begini Penjelasan BMKG
Kondisi tenda pengungsi warga terdampak banjir di Lapau Munggu, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Minggu (9/8/2026)
Cerita Korban Banjir Padang yang Masih Memilih Tinggal di Tenda Pengungsian
Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Ratusan Rumah Rusak Terdampak Banjir  Padang Dapat Bantuan Rp2 Juta 
Banjir di Kecamatan Kuranji, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir di Padang Terus Berulang, DPRD Dorong Solusi dari Hulu hingga Muara