Rekam Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang Dapat Rp100 Ribu

Rekam Orang Buang Sampah Sembarangan di Padang Dapat Rp100 Ribu

Tumpukan sampah sekitar 100 meter yang berada di sepanjang bibir Pantai Muaro Lasak Padang. (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bakal memberikan insentif sebesar Rp100 ribu kepada setiap orang yang bisa merekam dengan video oknum yang membuang sampah sembarangan.

Perekam video bisa langsung mengirim aktivitas buang sampah sembarangan ke http://bit.ly/insentifsampah dengan mengisi formulir di https://forms.gle/XLrJqGjkJcAKCTyKA atau dengan scan code QR khusus yang telah disediakan DLH.

Kepala DLH Kota Padang, Mairizon, mengatakan peraturan itu berdasarkan Perwako Nomor 109 Tahun 2019. Di sana, ada pasal yang menjelaskan soal insentif bagi masyarakat yang membantu melaporkan bagi pembuang sampah sembarangan.

“Selama ini partisipasi masyarakat termasuk rendah dalam mengawasi dan mengelola lingkungan. Maka kita buat perangsang semacam insentif agar masyarakat ikut mengawasi para pembuang sampah tidak sesuai aturan ini,” katanya kepada langgam.id, Jumat (24/1/2020).

Peraturan ini menurutnya berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Padang. Dalam rekaman itu, pihaknya meminta warga memprioritaskan video pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya seperti di jalan dan dari atas jembatan ke sungai.

Video yang mendapatkan insentif harus memenuhi syarat tampak wajah oknum yang membuang sampah sembarangan, kemudian alamat pelaku. Hal ini agar DLH bisa memproses oknum tersebut untuk diajukan ke pengadilan dengan tindak pidana ringan melalui proses verifikasi dan penyelidikan oleh penyidik DLH.

“Setiap masyarakat yang memvideoakan dengan baik, jelas orangnya, jelas perbuatannya, jelas tempat tinggalnya, maka kami berikan Rp 100 ribu,” katanya.

Dia mengatakan saat ini peraturan tersebut sudah berlaku. Sebelumnya Perwako sudah disahkan juga pada bulan Desember 2019. Dana untuk membayar insentif jugaa diambilkan dari APBD Kota Padang.

Pelapor juga tidak perlu khawatir sebab semua identitas yang berkaitan dengan pelapor akan dirahasiakan. Prosesnya juga tidak sulit, setelah video diterima, DLH akan mempelajari video tersebut. Kemudian penyidik akan mendatangi orang dan alamat yang dilaporkan sebagai proses verifikasi.

Dengan adanya peraturan itu dia berharap agar masyarakat semakin sadar untuk menjaga lingkungan Kota Padang. Sehingga juga timbul efek jera agar tidak membuang sampah sembarangan.

Dia mengatakan sampah di Padang bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi juga harus ada kontrol dari masyarakat.

“Sebenarnya sudah ada peraturan agar sampah diletakan hingga pukul 17:00 WIB,namun masih banyak yang membuang sembarangan, sehingga peraturan ini tidak berjalan, maka peraturan diberikan,” katanya. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang