Langgam.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Padang Panjang terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan langsung mendatangi warga disabilitas maupun berkebutuhan khusus yang ingin melakukan perekaman e-KTP.
Pelayanan yang diberikan Disdukcapil Padang Panjang tersebut dinamakan Pelayanan Langsung ke Pintu Rumah Masyarakat (Palang Pintu).
Kadisdukcapil Padang Panjang Maini mengatakan, perekaman e-KTP ke rumah bagi masyarakat disabilitas atau berkebutuhan khusus telah dilakukan sejak 2012. "Tapi istilah Palang Pintu baru kami berikan pada 2019 sebagai penamaan inovasi ini," ujar Maini Jumat (12/2).
Maini menambahkan, Palang Pintu ialah kegiatan rutin tim Dukcapil. Setiap ada panggilan atau laporan dari masyarakat ataupun melalui RT, maka tim akan menanggapi dengan turun ke rumah-rumah warga yang membutuhkan layanan.
"Untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat bisa menghubungi 085274663857 atau 085264900519. Setelah dokumen selesai, akan diantarkan lagi oleh Laskar Dukcapil ke rumah pemohon tersebut," ungkapnya. (*/yki)