Langgam.id – Polres Dharmasraya dalami status kawasan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Dari tiga saksi yang dipanggil, baru dua orang yang hadir untuk dimintai keterangan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dalam keterangannya mengatakan polisi juga menghadirkan Wali Nagari Timpeh untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai status lahan tersebut.
“Dari tiga saksi yang dipanggil, baru dua yang hadir. Kami juga menghadirkan Wali Nagari Timpeh untuk meminta keterangan lebih lanjut sore ini,” kata Kartyana kepada Langgam.id Selasa (20/10/2026).
Pihaknya turut meminta keterangan dari pihak kehutanan untuk memastikan apakah lokasi tersebut masuk kawasan hutan. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari penyelidikan atas temuan tanaman sawit di lahan bekas karhutla.
“Kami juga akan memeriksa pihak KPHP untuk memastikan apakah lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Kartyana mengatakan, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti. Lokasi penanaman sawit juga masih diamankan selama proses penyelidikan.
“Barang bukti sejumlah pohon sawit masih kita amankan. Dan garis polisi di kawasan hutan masih terpasang guna penyedikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi turut berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kasus ini bermula ketika tim melakukan patroli bersama Satgas Karhutla dan pemerintah daerah. Saat hendak melakukan restorasi hutan di lahan yang terbakar pada 15 Agustus 2026, tim menemukan tanaman kelapa sawit.
Lahan seluas 5,9 hektare tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Tanaman sawit yang ditemukan diperkirakan berusia sekitar dua pekan.






