Langgam.id – Polres Dharmasraya masih dalami kemungkinan penerapan pasal pidana terhadap penanaman kelapa sawit di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Dalam keterangannya, Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan penentuan pasal pidana masih menunggu hasil penyelidikan. Penyidik perlu memastikan status kawasan, legalitas lahan serta pihak yang bertanggung jawab atas penanaman sawit tersebut.
“Secara umum kami mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta ketentuan terkait perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan,” kata Kartyana kepada Langgam.id Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk menentukan ketentuan hukum yang tepat. Selain itu, pihaknya mendalami kemungkinan keterkaitan perkara dengan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
“Untuk penerapan pasal terhadap penanaman bibit sawit di lahan bekas karhutla, saat ini masih kami dalami dengan memastikan status kawasan, legalitas lahan, serta perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Kartyana, penentuan pasal akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Kami akan menentukan pasal yang tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, sekaligus mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula ketika tim melakukan patroli bersama Satgas Karhutla dan pemerintah daerah. Saat hendak melakukan restorasi hutan di lahan yang terbakar pada 15 Agustus 2026, tim menemukan tanaman kelapa sawit.
Lahan seluas 5,9 hektare tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Tanaman sawit yang ditemukan diperkirakan berusia sekitar dua pekan.
Polisi telah meminta keterangan dari saksi yang memiliki lahan berbatasan dengan lokasi tersebut. Dari keterangan awal, penyelidikan mengarah pada satu orang yang diduga melakukan penanaman sawit.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap orang tersebut esok hari, Rabu (21/10/2026).






