Cegah Kerumunan Massa, Pencetakan Dokumen Kependudukan di Mesin ADM Dibatasi 

Cegah Kerumunan Massa, Pencetakan Dokumen Kependudukan di Mesin ADM Dibatasi 

Salah seorang warga sedang menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) milik Disdukcapil Kota Padang. (foto: Diskominfo Kota Padang)

Langgam.id - Pemko Padang baru memiliki satu mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang berada di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Jalan Sudirman, Padang.
Mengingat jumlahnya yang baru satu, Disdukcapil Padang membatasi pelayanan menggunakan mesin ADM. Hal ini untuk mencegah penularan covid-19.

 

"Kita baru punya satu mesin ADM. Jika semua masyarakat menggunakan mesin ADM, maka akan terjadi kerumunan massa. Makanya di masa pandemi ini kita batasi," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Padang Fauzan Ibnofi, Jumat (5/2/2021).

Ia menambahkan, saat ini pencetakan dokumen kependudukan  melalui mesin ADM diutamakan untuk masyarakat yang belum pernah sama sekali melakukan perekaman data.

"Jika semua masyarakat dilayani untuk pencetakan di mesin ADM maka akan terjadi penumpukan massa," sebutnya.

Sebab terangnya, dalam sehari itu masyarakat yang melakukan pelayanan melalui pelayanan online bisa mencapai 300 orang. "Kalau kita layani pelayanan online sebanyak 300 orang itu untuk mencetak di mesin ADM akan terjadi penumpukan massa," ujar Fauzan.

Baca juga: Padang Punya Mesin ADM, Bisa Cetak 24 Jenis Dokumen Kependudukan

Oleh karena itu terang Fauzan, saat ini untuk mencetak dokumen kependudukan melalui mesin ADM, diarahkan bagi masyarakat yang baru pertama kali melakukan perekaman data. Itupun terbatas untuk 20-30 orang per hari.

"Sementara masyarakat yang sudah pernah direkam atau yang ingin merubah data seperti merubah foto, tanda tangan dan lainnya dilayani seperti biasanya," tuturnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kota Padang meluncurkan inovasi baru yaitu mesin ADM, Rabu (3/2/2021). ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti ATM.

Keberadaan mesin ADM ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kota Padang.

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, mesin ADM ini mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan. Seperti, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), akta kelahiran hingga Kartu Keluarga (KK) dalam hitungan menit. (*/yki)

Baca Juga

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang membuka layanan perekaman KTP elektronik atau e-KTP
Ada Layanan Perekaman e-KTP dan Aktivasi IKD di Padang pada Sabtu-Minggu, Ini Jadwalnya
KTP
Sudah Tahu Arti 16 Digit NIK di KTP Anda? Begini Penjelasannya
Disdukcapil Padang Mencatat 638.947 Warga Sudah Rekam e-KTP
Disdukcapil Padang Mencatat 638.947 Warga Sudah Rekam e-KTP
Disdukcapil Jemput Bola, 65 Warga Berkebutuhan Khusus di Pariaman Sudah Rekam e-KTP
Disdukcapil Jemput Bola, 65 Warga Berkebutuhan Khusus di Pariaman Sudah Rekam e-KTP
Rekam E-KTP, Disdukcapil Padang Panjang Langsung Datangi Warga Disabilitas
Rekam E-KTP, Disdukcapil Padang Panjang Langsung Datangi Warga Disabilitas
Warga Padang Pemegang Suket Sudah Bisa Ambil E-KTP
Warga Padang Pemegang Suket Sudah Bisa Ambil E-KTP