Langgam.id- Polres Solok Selatan menindak aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Pamong Ketek, Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kamis (11/6/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut Polisi menyita satu unit alat berat excavator yang sedang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Kepala Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro mengatakan polisi menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sedang digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Ketika sampai di lokasi pukul 23.00 WIB, para pelaku langsung melarikan diri ke kawasan hutan. Upaya pengejaran tak mampu menangkap pelaku, karena kondisi lokasi yang gelap dan keterbatasan penerangan,” ujarnya.
Kemudian Yogie mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator merek Hyundai warna kuning hitam, satu unit mesin Dongfeng, satu lembar karpet penyaring emas, serta selang dan peralatan pendukung tambang lainnya.
“Dari semua barang bukti yang ditemukan Satu unit alat penyaring emas dimusnahkan di lokasi secara dibakar,” tuturnya.
Sementara itu, Yogie mengatakan pnindakan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatra Barat Nomor 2 Tahun 2025 tentang pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Tak hanya itu, Para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Karena melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
“Karena para pelaku tidak ada surat izin usaha pertambangan, maupun izin usaha pertambangan khusus,” tutupnya. (HER)






