Razia Penginapan, Satpol PP Padang Gerebek 5 Pria dan 3 Wanita di Dalam Kamar

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek lima pria dan tiga wanita di dalam kamar slah satu penginapan di Padang.

Satpol PP merazia salah satu penginapan di Kota Padang. (Foto: Dok. Satpol PP Padang)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek lima pria dan tiga wanita di dalam kamar slah satu penginapan di Jalan Thamrin, Kelurahan Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (19/7/2022) malam.

Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu wisma tersebut diduga kerap menerima pasangan bukan suami istri yang menginap.

"Setelah kita lakukan pengawasan ke sana kita dapati 5 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, masing-masing berinisial MF (23), MR(20), DK (19), KP (17), T (30), LN (22), MS (19), dan DP (15) di dalam kamar tersebut," ujar Deni melalui rilis yang diterima langgam.id, Rabu (20/7/2022).

Dikatakan Deni, saat penggerebekan itu, ada yang dapati satu wanita dan tiga lelaki dalam satu kamar dan ada juga yang kedapatan oleh petugas seorang lelaki yang bersembunyi di bawah sofa.

"Saat kita periksa ke kamar yang diduga ada pasangannya, ditemukan ada seorang wanita, namun reaksinya agak berbeda, kita pastikan kembali, ternyata ada seorang lelaki separuh telanjang di sana, saat ditanyai surat nikah mereka tidak bisa menunjukkannya dan mereka kita amankan dulu ke Mako Satpol PP," ungkapnya.

Lalu, sampai di Mako Pol PP Padang, lanjut Deni, semua diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan.

"Kita tunggu hasil dari PPNS, jika ada yang bekerja sebagai PSK, kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut," tegasnya.

Selain itu, sebut Deni, Satpol PP Padang juga akan memanggil terhadap pemilik penginapan yang diduga telah melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005 dan perizinan sesuai aturan.

"Kita akan berikan teguran dan peringatan keras kepada pemilik tempat penginapan yang tidak sesuai aturan, demi menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang," ucapnya.

Kemudian, Deni menambahkan, Satpol PP Kota Padang juga akan memanggil orang tua mereka yang tertangkap, agar bisa dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga di Mako Satpol PP.

"Sebelum keluar, kita tetap melakukan skrining HIV dan penyakit menular lainnya, dan kita juga akan melakukan pembinaan bersama pihak keluarga serta mereka membuat surat perjanjian yang diketahui pihak keluarga sebagai penjamin," jelasnya.

Baca juga: Mahasiswa Mengaku Nikah Siri Diamankan ke Kantor Satpol PP Padang

Deni juga mengajak masyarakat Kota Padang agar bersama-sama mengawasi lingkungan masing-masing. "Mari sama-sama kita untuk memberantas penyakit masyarakat (Pekat), jika ada pelanggaran trantibum yang ditemui, segera laporankan kami," katanya.

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat