Langgam.id- Dinas Perhubungan Sumatra Barat mewacanakan pengaturan lalu lintas kendaraan barang bertonase besar di jalur Sitinjau Lauik sebagai langkah antisipasi kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan tersebut salah satunya dengan membatasi arus kendaraan barang di atas 8 ton agar melintas secara bergantian pada jalur.
“Antisipasi ke depan salah satunya pengaturan jalan satu-satu bergantian untuk mobil barang di atas 8 ton di Sitinjau Lauik. Nanti akan ada petugas yang mengatur,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani saat dihubungi Langgam.id, Selasa (12/5/2026).
Selain pengaturan arus kendaraan, Dishub juga meminta pengemudi dan perusahaan angkutan mematuhi kapasitas muatan sesuai izin yang diberikan.
Menurutnya, kelebihan muatan menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko kecelakaan, terutama di jalur menurun dan berkelok.
“Kami minta pengemudi dan pemilik kendaraan membawa muatan sesuai izin dan jangan melebihi kapasitas agar kendaraan tetap layak jalan,” katanya.
Dishub menilai kepatuhan terhadap aturan muatan dan kelayakan kendaraan menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko kecelakaan kendaraan berat di jalur Sumbar yang memiliki kondisi geografis ekstrem.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun kembali terjadi di Jalan Raya Indarung-Padang, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Insiden ini melibatkan truk bermuatan brondolan sawit tabrak lima kendaraan.
Kecelakaan maut itu menyebabkan empat korban meninggal dan 10 korban lainnya mengalami luka-luka. Kasus kecelakaan ini kini ditangani Polresta Padang. (FIX)






