Langgam.id - Pemerintah Kota Padang melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional rumah makan selama Ramadan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, selama Ramadan rumah makan hanya boleh beroperasi mulai 16.00 WIB.
"Iya, selama Ramadhan, rumah makan hanya dibolehkan beroperasi jam empat sore, ini sudah ada aturannya," kata Arfian, Sabtu (10/4/2021).
Kententuan ini mulai berlaku sehari sebelum Ramadan dan tiga hari sesudah Ramadan. "Karena H-1 Ramadan sampai H+3 Ramadan ini nuansanya bulan suci," ujarnya.
Ketentuan jam operasi rumah makan ini dibelakukan untuk menghargai kaum muslim yang akan berpuasa selama bulan Ramadan.
Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Ditutup
"Kita sudah datangi rumah makan untuk sosialisasikan, dan juga melalui media sosial kita sampaikan,"ujarnya. Pengawasan aturan nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan Pemko Padang, jika kedapatan masih buka, sanksinya pidana.
Arfian mengimbau rumah makan, restoran dan lainnya untuk mematuhi aturan tersebut, demi kenyamanan bersama selama bulan suci. Selain itu, rumah makan juga diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan saat beroperasi, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Sebelumnya diberitakan, tempat hiburan malam di Kota Padang juga akan ditutup selama bulan Ramadan. Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, akan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.
“Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Jumat (9/4/2021).
Ia mengatakan, penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan telah disampaikan oleh petugas kepada pemilik tempat dari Kamis (8/4/2021) hingga beberapa hari ke depan.(*/Ela)