Ramadan, Rumah Makan di Padang Baru Boleh Buka Pukul 16.00

ramadan rumah makan

Petugas Satpol PP Padang memasang spanduk bertuliskan rumah makan non muslim bagi yang buka siang hari Ramadan beberapa waktu lalu (Humas Satpol PP)

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional rumah makan selama Ramadan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, selama Ramadan rumah makan hanya boleh beroperasi mulai 16.00 WIB.

“Iya, selama Ramadhan, rumah makan hanya dibolehkan beroperasi jam empat sore, ini sudah ada aturannya,” kata Arfian, Sabtu (10/4/2021).

Kententuan ini mulai berlaku sehari sebelum Ramadan dan tiga hari sesudah Ramadan. “Karena H-1 Ramadan sampai H+3 Ramadan ini nuansanya bulan suci,” ujarnya.

Ketentuan jam operasi rumah makan ini dibelakukan untuk menghargai kaum muslim yang akan berpuasa selama bulan Ramadan.

Baca juga: Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Padang Ditutup

“Kita sudah datangi rumah makan untuk sosialisasikan, dan juga melalui media sosial kita sampaikan,”ujarnya. Pengawasan aturan nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan Pemko Padang, jika kedapatan masih buka, sanksinya pidana.

Arfian mengimbau rumah makan, restoran dan lainnya untuk mematuhi aturan tersebut, demi kenyamanan bersama selama bulan suci. Selain itu, rumah makan juga diingatkan untuk menjaga protokol kesehatan saat beroperasi, seperti pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

Sebelumnya diberitakan, tempat hiburan malam di Kota Padang juga akan ditutup selama bulan Ramadan. Kepala Satpol PP Padang Alfiadi mengatakan, akan menindak tegas tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan.

“Pemilik yang membandel akan kita lakukan langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” katanya, Jumat (9/4/2021).

Ia mengatakan, penutupan sementara aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan telah disampaikan oleh petugas kepada pemilik tempat dari Kamis (8/4/2021) hingga beberapa hari ke depan.(*/Ela)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre