Puskesmas Salah Beri Obat, Mata Anak di Padang Terancam Buta Permanen

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: LBH Padang mengupayakan penegakan hukum dugaan malapraktik Puskesmas Ulak Karang.

LBH Padang mengadakan konferensi pers terkait dugaan malapraktik di Puskesmas Ulak Karang. [foto: Nandito Putra/langgam.id]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: LBH Padang tengah mengupayakan penegakan hukum akibat dugaan malapraktik yang dilakukan Puskesmas Ulak Karang.

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang tengah mengupayakan penegakan hukum akibat adanya dugaan tindak pidana malapraktik yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang.

Dugaan malapraktik itu terjadi ketika Murniati, warga Ulak Karang, mengobati mata anaknya ke Puskesmas Ulak Karang pada 29 Maret 2021 lalu.

Penanggungjawab kasus LBH Padang, Alfi Syukri mengatakan, bahwa terjadi dugaan malapraktik oleh puskesmas.

Ketika itu terang Alfi, puskesmas memberi resep obat tetes telinga kepada Muniarti, untuk anaknya yang mengalami infeksi pada matanya.

Setelah tiga hari tidak membaik terang Alfi, Muniarti membawa obat mata yang didapat dari resep puskesmas itu ke apotek, dengan tujuan membeli obat yang lebih baik.

"Ternyata pas di apotek, diketahui obat itu obat tetes telinga dan apoteker menyarankan meminta pertanggungjawaban puskesmas," ujar Alfi Syukri saat konferensi pers di kantor LBH Padang, Rabu (16/2/2022).

Akibatnya terang Alfi, kini mata kiri korban yang masih berusia 12 tahun itu, mengalami kerusakan kornea dan terancam buta permanen.

Saat ini ungkapnya, pihak LBH yang mendampingi kasus dugaan tindak pidana malapraktik ini tengah mengupayakan penegakan hukum bagi korban.

Kasus dugaan malapraktik ini katanya, juga sudah dilaporkan ke Polresta Padang pada Desember 2021 lalu.

"Pada 31 Desember 2021, keluarga korban dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan maladministrasi yang menyebabkan luka berat pada mata korban," beber Alfi.

Ia menyebutkan, akibat tindakan itu, pihak puskesmas bisa dijerat Pasal 84 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

"Dan juga dapat dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.

Murniati menceritakan, saat ini anaknya tidak bisa sekolah karena merasa minder dan rasa perih pada matanya yang tidak kunjung reda.

"Sejak Maret tahun lalu itu, dia sudah tidak sekolah, karena mesti diobati terus, matanya juga sering perih karena infeksi," kata dia.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Kepala Puskesmas Ulak Karang, dr Celsia Krisanti Darsun membenarkan kasus yang dialami anak Muniarti.

Ia mengaku, pihaknya sudah mengupayakan jalan keluar. Selain itu, pihaknya juga telah berupaya memfasilitasi upaya pengobatan bagi korban.

"Kita juga sudah menawarkan pengobatan mata anaknya sampai selesai, tapi keluarga menolak. Alasannya karena tidak ingin berurusan dengan puskesmas," kata dia.

Celsia membantah bahwa di puskesmasnya telah terjadi dugaan malapraktik.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3

"Saya tidak bisa menyebutnya malapraktik. Ini kelalaian, karena siapa saja bisa lalai. Kalau malapraktik kan ada hal yang seharusnya tidak kita lakukan, tapi dilakukan," kata dia.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tinjau Lokasi Longsor di Batang Arau, Fadly Amran Komitmen Wujudkan Padang Sigap
Tinjau Lokasi Longsor di Batang Arau, Fadly Amran Komitmen Wujudkan Padang Sigap
LBH Padang mengkritik keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menutup akses publik terhadap informasi pemulihan kontaminasi abu batubara
LBH Padang Kritik KIP yang Tutup Informasi Pemulihan Abu Batubara PLTU Ombilin
Fadly Amran: Kunci Perubahan Padang yang Berkeadilan
Fadly Amran: Kunci Perubahan Padang yang Berkeadilan
Menteri BUMN Erick Thohir telah menyetujui pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk pengembangan RSUP M Djamil Kota Padang.
Flyover Sitinjau Lauik Segera Dibangun, Andre: Pemenang Lelang Diumumkan 7 Oktober 2024
Anugerah Kebudayaan Sumatra Barat 2024 memberikan pengakuan terhadap para tokoh yang telah memberikan kontribusi besar dalam memajukan
Profil dan Jasa Tujuh Tokoh Penerima Anugerah Kebudayaan Sumatra Barat 2024
Usung Program Padang Juara, Fadly Amran: Seragam dan Buku LKS Gratis untuk Pelajar
Usung Program Padang Juara, Fadly Amran: Seragam dan Buku LKS Gratis untuk Pelajar