Punya Banyak Bukti, KPU Sumbar Siap Hadapi Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada di MK

gugatan MK

Yanuk Sri Mulyani Ketua KPU Sumbar. (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah melangsungkan sidang pendahuluan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (26/1/2021).

Sidang gugatan Pilkada ini akan dilanjutkan pada 1 Februari 2021 dengan agenda penyampaian bukti dan penyampaian jawaban termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dan penyampaian tambahan bukti jika ada dari pemohon.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, pada tanggal 1 Februari itu, agenda sidang adalah penyampaian jawaban termohon dan pendaftaran alat bukti dari KPU sebagai termohon.

"Kita siap menghadapinya dan siap menerima apapun keputusan dari MK. Alat buktinya banyak, nanti akan ada daftar alat bukti yang dibuat untuk diserahkan ke MK," katanya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

Dijelaskannya, setelah sidang berlangsung, pihaknya sudah mengetahui pokok permohonan dari pemohon dan langsung melakukan penyusunan alat bukti serta penggandaannya.

Menurut Yanuk, proses itu cukup panjang dan nanti didaftarkan melalui KPU RI. Kemudian, terkait dalil permohonan yang disampaikan pemohon, hal ini sudah dijawab saat proses rekapitulasi penghitungan suara.

"Sekarang ini memang jawaban itu sedang dalam proses didiskusikan dengan pengacara, jadi masih dalam proses,"katanya.

KPU Sumbar sendiri menunjuk Sudi Prayitno sebagai pengacaranya di MK. Ia yakin, bahwa KPU Sumbar sudah melakukan semua tahapan Pilkada sesuai dengan prosedur.

Kemudian, soal adanya dalil permohonan mengenai pemungutan suara ulang (PSU), ia menjelaskan untuk melaksanakan itu sudah ada aturannya. Sementara, pihaknya tidak tahu apakah MK akan mengabulkan permohonan itu atau tidak.

"Untuk PSU sebab-sebabnya sudah ada, misalnya ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, itu sudah diatur, pokoknya, apa yang didalilkan pemohon dalam permohonannya, ini akan kita jawab dan disertai dengan alat bukti," ujarnya.

Baca juga: Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka

Diketahui, MK telah menggelar sidang dua paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Senin (26/1/2021) lalu, yaitu sidang untuk PHPU Pilgub Sumbar nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni.

Kemudian sidang dengan agenda pemeriksaan digelar untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar dengan nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pemohon atas nama Nasrul Abit-Indra Catri. (Rahmadi/ICA)

Baca Juga

Tahapan seleksi calon Anggota KPU Kota Padang periode 2024-2029 sudah selesai dilaksanakan. Selanjutnya calon anggota KPU Kota Padang akan
10 Calon Anggota KPU Padang Bakal Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan 28 April 2024
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Pemprov Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah dan Operasi Pasar Cabai Merah di 7 Kabupaten Kota
Pemprov Sumbar Gelar Gerakan Pangan Murah dan Operasi Pasar Cabai Merah di 7 Kabupaten Kota
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit