Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka

gugatan

sidang gugatan PHPU pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) (foto:Youtube MK)

Langgam.id-Mahkamah Konstitusi (MK) RI mulai menggelar sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) di Gedung MK Jakarta, hari ini Selasa (26/1/2021).

Sidang untuk PHPU Pilgub Sumbar dilaksanakan pukul 08:00 WIB dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumbar Tahun 2020 atas nama pemohon Mulyadi-Ali Mukhni.

Sidang yang disiarkan secara online dipimpin langsung oleh Ketua MK RI Anwar Usman sebagai hakim konstitusi. Ketua MK didampingi 2 hakim konstitusi yaitu Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih.

Dalam sidang tersebut, Mulyadi hadir secara online sebagai pemohon prinsipal untuk memberikan keterangan atas permohonannya. Saat memberikan keterangan, dia menyebut Pilkada 2020 jauh dari prinsip Pilkada yang jujur dan adil. Hal itu terkait penetapan tersangka dirinya jelang pemilihan.

Baca juga: Perbaiki Permohonan ke MK, Mulyadi-Ali Mukni Minta PSU di Semua TPS

"Menetapkan saya sebagai tersangka dan diumumkan langsung oleh Karo Penmas Mabes Polri, 16 tahun berkecimpung di dunia politik, penetapan tersangka ini telah meruntuhkan kepercayaan konstituen terhadap kami khususnya untuk pemilihan gubernur Sumbar," katanya.

Ditambahkannya, penetapan tersangka ini sangat menyakitkan hati. Apalagi penetapan tersangka dilakukan tidak lama sebelum hari pencoblosan. Hal ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dirinya yang telah dibangun sejak lama.

Selain itu, penetapan tersangka dan pemberitaan negatif juga diberitakan secara masif baik media cetak elektronik, dan media sosial oleh pihak yang berkepentingan. Ada banyak kata kunci yang digunakan di internet seperti Mulyadi ditangkap, didiskualifikasi, dan lainnya.

Kemudian yang lebih mengherankan lagi saat banyaknya pemberitaan negatif, ada juga pemberitaan Mulyadi-Ali Mukhni bisa didiskualifikasi jadi paslon jika terbukti bersalah. Sehingga harapan yang selama ini telah dibangun, malah meracuni pemikiran pemilih dirinya.

Baca juga: Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni Resmi Terdaftar di MK

"Kami melakukan gugatan ini, bahwa kami betul telah dizalimi, telah diperlakukan dengan semena-mena tanpa mempertimbangkan pengorbanan kami yang melewati proses cukup panjang, bahkan kami dengan sukarela melepaskan jabatan kami sebagai Anggota DPR RI yang masih berlangsung sampai 2024," katanya.

Dia yakin dengan akan mendapatkan keadilan dari keputusan majelis hakim konstitusi. Gugatan ini juga merupakan adalah proses dalam menegakkan amar maruf nahi mungkar.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus