Langgam.id – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) belum memanggil Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, terkait polemik penyelenggaraan penerimaan peserta seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal Dt. Putiah, mengatakan saat ini belum ada agenda rapat kerja maupun pemanggilan terhadap pihak Kesbangpol.
“Belum ada pemanggilan. Jadwal rapat kerja belum ada,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (26/5/2026).
Sawal menjelaskan, DPRD Sumbar dapat menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat surat resmi yang masuk dari pihak yang merasa dirugikan dalam proses seleksi Paskibraka.
“Harusnya ada surat masuk dari peserta ini yang merasa dirugikan. Jadi surat disampaikan ke Ketua DPRD, kemudian surat itu diteruskan ke Komisi I nantinya,” kata dia.
Sebelumnya, poses rekrutmen Paskibraka tersebut dipersoalkan seorang orang tua peserta seleksi, M. Yusuf. Ia mempertanyakan sistem penilaian yang dilakukan oleh Kesbangpol setelah nilai anaknya mengalami perubahan usai tahapan tes pantukhir atau pemantauan akhir.
Yusuf menjelaskan, anaknya bernama Nazwa Rahma Pratama, siswi SMA Negeri 5 Padang, awalnya memperoleh nilai 88 setelah mengikuti tahapan pantukhir. Namun, setelah pengumuman kandidat yang akan dikirim ke tingkat nasional, nilai disebut berubah menjadi 74,71.
“Biasanya setelah pantukhir selesai, nilai sudah final. Namun anak kami mempertanyakan kenapa nilainya bisa berubah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Sumbar, Mursalim mengungkapkan, persoalan tersebut terjadi akibat miskomunikasi dalam memahami proses penilaian yang masih berlangsung di aplikasi seleksi.
“Ini miskomunikasi. Nilai ini masih berjalan di aplikasi. Mereka beranggapan nilai yang dilihat di aplikasi sudah final, padahal masih ada tiga nilai lagi yang belum masuk,” kata Mursalim.
Ia menjelaskan, nilai awal 88 yang terlihat pada aplikasi merupakan nilai dari unsur penilaian Kesbangpol saja. Setelah seluruh unsur penilai memasukkan nilai masing-masing, hasil akhir peserta mengalami perubahan menjadi 74.
Proses penilaian dilakukan secara terbuka dan diawasi langsung oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Selain itu, penginputan nilai dilakukan di hadapan seluruh peserta.
“Penilaian itu diawasi oleh BPIP dan nilai diinput di depan semua orang, termasuk para peserta,” imbuhnya. (WAN)






