Langgam.id - Wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kini menjadi terdakwa dalam kasus UU ITE berinisial NN dituntut lima bulan pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar). Amar tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (14/9/2020).
"Menuntut terdakwa NN dengan pidana penjara selama lima bulan," kata JPU Kejati Sumbar, Dewi Permata Asri saat membacakan amar tuntutan tersebut.
NN sebelumnya digrebek Polda Sumbar bersama Anggota DPR RI, Andre Rosiade di Kyriad Bumimimang Hotel, 26 Januari 2020. Selain NN, juga terdapat seorang muncikari berinisial AS. Dalam sidang tersebut, AS dituntut tujuh bulan pidana penjara.
Baca juga: Andre Rosiade Beri Kesaksian di Sidang Kasus Prostitusi Online
JPU berpendapat, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Yakni melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 Jo Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi bersama tim, mengajukan pledoi atau nota pembelaan secara tertulis kepada majelis hakim. Ketua Majelis Hakim Reza Himawan beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni memberikan waktu selama dua hari.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Rabu (16/9/2020) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa.
Seperti diketahui, kasus ini sempat menjadi perhatian publik. Pasalnya, struk reservasi kamar hotel bermomor 606 yang menjadi lokasi penggerebekan dipesan atas nama Andre Rosiade/Bimo. (Irwanda/ABW).