Langgam.id – Polda Sumatra Barat (Sumbar) meringkus seorang pria inisial FH, lantaran menjual pacarnya untuk melayani nafsu pria lain melalui aplikasi MiChat. Pelaku membuat akun nama palsu dan memakai foto pacarnya.
“Pelaku membuat dua akun MiChat menggunakan foto pacarnya sendiri. Perempuan ini memang bekerja sama dengan pelaku. Pelaku yang mencari pelanggan, sedangkan perempuan itu yang menerima pelanggan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani, Kamis (6/8/2026).
Kata Teddy, praktik tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan. Dalam sehari, pelaku bisa memperoleh dua hingga tiga pelanggan untuk korban.
“Aksi ini sudah berlangsung kurang lebih satu bulan. Dalam sehari bisa menerima dua sampai tiga orderan,” kata dia.
Pelaku akhirnya diamankan saat menjalankan aktivitas tersebut di salah satu homestay di Kota Padang.
Teddy menjelaskan, meski perempuan yang dijual merupakan pacar pelaku dan diduga bekerja sama, perbuatannya etap memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang.
Menurutnya, pelaku memperoleh keuntungan dengan mengeksploitasi orang lain untuk tujuan prostitusi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian.
“Yang dilakukan pelaku adalah memperdagangkan orang untuk memperoleh keuntungan sebagai mata pencarian sehari-hari. Karena itu, perbuatannya masuk dalam unsur tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (WAN)






