Andre Rosiade Beri Kesaksian di Sidang Kasus Prostitusi Online

Andre Rosiade Beri Kesaksian di Sidang Kasus Prostitusi Online

Andre Rosiade jadi saksi di sidang kasus prostitusi. (Ldi/Langgam.id)

Langgam.id - Anggota DPR RI Andre Rosiade memberi keterangan sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus prostitusi online di Padang, Sumbar. Andre mengaku penggerebakan yang diikutinya berawal dari banyaknya laporan di masyarakat.

"Saya kerap menerima laporan dan keresahan masyarakat tentang aktivitas maksiat dan protitusi di Padang, sebagai anggota dewan yang lahir dan besar di Padang akhirnya saya merespon laporan itu," kata Andre saat sidang di Pengadilan Negeri Klas I A Padang," Senin (7/9/2020).

Dalam sidang dengan terdakwa NN itu, Andre mengaku menyampaikan laporan itu ke polisi. Menurutnya polisi juga sepakat untuk melakukan penangkapan dengan cara tangkap tangan.

Dia lalu meminta bantuan seseorang bernama Rio untuk dijadikan informan. Rio diminta mengikuti arahan polisi sebelum dilakukan penggerebekan di sebuah hotel di Padang.

Baca juga: Soal Prostitusi yang Diungkap Andre Rosiade, NN Dijerat UU ITE

Andre mengungkapkan, saat penggerebekan berlangsung, dia hanya mendampingi polisi dan berdiri di luar kamar. Andre akhirnya ikut masuk ke dalam kamar setelah diizinkan polisi.

"Saat polisi telah masuk ke kamar, kemudian polisi meminta masuk, baru saya ikut masuk ke dalam kamar," ucapnya.

Selain Andre, saksi Rio juga dihadirkan dalam sidang ini bersama saksi lainnya Bimo Nugraha. Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (9/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasus ini berawal saat Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR RI Andre Rosiade saat menggerebek di sebuah hotel di kota Padang, Minggu (26/1). Dalam penggrebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN dan AS (24).

Kedua terdakwa dijerat pasal 27 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008, Juncto (Jo) Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 4 Ayat (2), pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ldi/ABW)

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade menegaskan komitmennya dalam mendukung efisiensi dan transparansi
Cocok untuk Program Rumah Rakyat, Andre Dorong Pemakaian Bata Tahan Gempa dan Api
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade berkunjung dan bertemu dengan perwakilan warga kawasan Borobudur serta pelaku usaha
Terima Keluhan Soal Pengelolaan Borobudur, Andre Komit Perjuangkan Aspirasi Warga di DPR
Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade mengatakan bahwa IKM akan membantu memperbaiki atau merenovasi dua asrama mahasiswa
Andre Rosiade: IKM Akan Bantu Renovasi Dua Asrama Milik Pemprov di Yogyakarta
Penasihat Semen Padang FC Andre Rosiade mengungkap PSSI telah merombak susunan pengurus Komite Wasit Indonesia. Andre mengatakan
Komite Wasit PSSI Diganti, Andre Rosiade Harap Kepemimpinan Wasit di Liga 1 Lebih Baik
Pengurus Ikatan Keluarga Besar Minang Yogyakarta (IKBMY) memutuskan untuk bergabung dengan DPW Ikatan Keluarga Minang (IKM)
IKBMY Sepakat Bergabung dengan IKM Yogyakarta, Andre Rosiade: Alhamdulillah
Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade bersama pengurus melanjutkan roadshow ke sejumlah daerah. Kali ini, Andre Rosiade
Kunjungi Yogyakarta, Andre Rosiade Dorong Tokoh Minang Mampu Eksis di Tingkat Nasional