PSBB Jilid 2 di Sumbar, Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan dan Operasi Diperketat

PSBB Jilid 2 di Sumbar

Salah satu lokasi Check Point saat penerapan PSBB di Kota Padang, Sumatra Barat (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Langkah itu diambil untuk lebih menekan kenaikan angka kasus positif corona di wilayah tersebut.

Adanya kebijakan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar memastikan mendukung penuh penerapan PSBB jilid dua itu agar berjalan maksimal. Penegakkan aturan bagi masyarakat yang melanggar dipastikan lebih intensif dari PSBB sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan operasi berskala besar. Bagi masyarakat yang melanggar akan ditindak secara tegas.

“Pak Kapolda menyampaikan bahwa akan lebih tegas, kalau ada yang melanggar masalah maklumat Kapolri. Kalau ada (melanggar) aturan, akan kami proses pidana,” ujar Satake Bayu dihubungi Langgam.id, Rabu (6/5/2020).

Sementara untuk wilayah perbatasan, kata Satake Bayu, pihaknya telah memiliki dua jenis pos pengamanan dalam melaksanakan Operasi Ketupat Singgalang dan Aman Nusa dalam rangka PSBB.

Sehingga, di perbatasan telah dilakukan secara ketat bagi pengendara yang mencoba masuk ke Sumbar. “Di setiap pos ada personel, tentu juga ada penambahan personel dalam PSBB jilid dua ini. Kalau PSBB tahap pertama, kami telah menyuruh putar balik pemudik sebanyak 294 kendaraan,” jelasnya.

Baca juga : Kasus Positif Covid-19, Sumbar Masih Terbanyak di Sumatra dan 10 Besar Nasional

Menurut Satake Bayu, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran bagi kendaraan yang melanggar aturan berkendara selama PSBB pertama. Seperti tidak mengunakan masker hingga berbonceng dua pada kendaraan sepeda motor.

“Teguran itu ada 386 kali kepada pengendara yang melanggar PSBB. Untuk tilang 60 surat dilayangkan, ini pelanggaran surat-surat kendaraan yang tergabung dalam operasi ketupat,” ucapnya.

Baca juga : Hasil Survei FISIP Unand, 42,6 % Perantau Sumbar Tetap Berencana Mudik

Tidak hanya itu, ditegaskan Satake Bayu, dalam masa PSBB jilid dua ini masyarakat diminta patuh terhadap aturan, sehingga kasus positif di Sumbar dapat diminimalisir.

“Kami minta kedisplinan masyarakat saat ini, paling penting soal pshycal distancing dan sosial distancing serta mengunakan masker,” katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Rentetan 6 Kecelakaan di Sitinjau Lauik Selama Januari-April 2026, Korban Meninggal 2 Orang 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Walhi Bakal Laporkan Pemprov Sumbar-Polda ke Kapolri hingga DPR RI Soal Tambang Ilegal 
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Try Suryanta bersama unsur Forkopimda melakukan panen jagung serentak kuartal II di Padang. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Polda Sumbar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Jagung dan Pembiayaan KUR
9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung
9 Orang Meninggal Tertimbun di Lokasi Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Seminar bertajuk “Terjebak di Balik Layar: Psikologi dan Dampak Sosial Judi Online Bagi Generasi Muda” yang digelar HGI bersama Polda Sumbar. (Foto: Istimewa)
Waspada Ancaman Digital, Polda Sumbar dan HGI Soroti Dampak Judi Online bagi Generasi Muda
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polisi Sudah Periksa 20 Orang Soal Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang