PSBB Jilid 2 di Sumbar, Polisi Akan Tindak Tegas Pelanggar Aturan dan Operasi Diperketat

PSBB Jilid 2 di Sumbar

Salah satu lokasi Check Point saat penerapan PSBB di Kota Padang, Sumatra Barat (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Langkah itu diambil untuk lebih menekan kenaikan angka kasus positif corona di wilayah tersebut.

Adanya kebijakan tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar memastikan mendukung penuh penerapan PSBB jilid dua itu agar berjalan maksimal. Penegakkan aturan bagi masyarakat yang melanggar dipastikan lebih intensif dari PSBB sebelumnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan gencar melakukan operasi berskala besar. Bagi masyarakat yang melanggar akan ditindak secara tegas.

"Pak Kapolda menyampaikan bahwa akan lebih tegas, kalau ada yang melanggar masalah maklumat Kapolri. Kalau ada (melanggar) aturan, akan kami proses pidana," ujar Satake Bayu dihubungi Langgam.id, Rabu (6/5/2020).

Sementara untuk wilayah perbatasan, kata Satake Bayu, pihaknya telah memiliki dua jenis pos pengamanan dalam melaksanakan Operasi Ketupat Singgalang dan Aman Nusa dalam rangka PSBB.

Sehingga, di perbatasan telah dilakukan secara ketat bagi pengendara yang mencoba masuk ke Sumbar. "Di setiap pos ada personel, tentu juga ada penambahan personel dalam PSBB jilid dua ini. Kalau PSBB tahap pertama, kami telah menyuruh putar balik pemudik sebanyak 294 kendaraan," jelasnya.

Baca juga : Kasus Positif Covid-19, Sumbar Masih Terbanyak di Sumatra dan 10 Besar Nasional

Menurut Satake Bayu, pihaknya juga telah melayangkan surat teguran bagi kendaraan yang melanggar aturan berkendara selama PSBB pertama. Seperti tidak mengunakan masker hingga berbonceng dua pada kendaraan sepeda motor.

"Teguran itu ada 386 kali kepada pengendara yang melanggar PSBB. Untuk tilang 60 surat dilayangkan, ini pelanggaran surat-surat kendaraan yang tergabung dalam operasi ketupat," ucapnya.

Baca juga : Hasil Survei FISIP Unand, 42,6 % Perantau Sumbar Tetap Berencana Mudik

Tidak hanya itu, ditegaskan Satake Bayu, dalam masa PSBB jilid dua ini masyarakat diminta patuh terhadap aturan, sehingga kasus positif di Sumbar dapat diminimalisir.

"Kami minta kedisplinan masyarakat saat ini, paling penting soal pshycal distancing dan sosial distancing serta mengunakan masker," katanya. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor