Prostitusi Online Merambah Sumbar

Pekerja Seks Dijebak Andre Rosiade

Ilustrasi prostitusi online. (Sumber: humas.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap praktek prostitusi online di Kota Padang.

Hal ini terbongkar ketika tim Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menggerek sebuah hotel di kawasan Kampung Pondok, Padang Barat, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua pelaku berinisial F (18) dan D (22) diketahui sebagai mucikari. Mereka diduga memperdagangan anak di bawah umur dan dijadikan sebagai pekerja seks.

Demikian keterangan bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Komisaris Besar Onny Trimurti Nugroho dan Wadireskrimum AKBP Muchtar Supiandi Siregar yang dilansir situs resmi Polri, Kamis (31/1/2019).

Muchtar Supiandi Siregar mengatakan korban berinsial GLV (16). Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya, yakni DPP (17), MRH (17), AP (17), FA (17), RA (18), OC (18), dan DV (19).

Saat diamankan, petugas menemukan uang tunai jutaan rupiah, alat kontrasepsi (kondom) serta obat kuat sebagai barang bukti di dalam kamar hotel.

“Prostitusi online sangat marak saat ini. Makanya kita lakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan yang diduga terlibat praktek protistusi online melalui salah satu aplikasi online. F sudah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua lainnya saksi dan korban,” ujar AKBP Muchtar.

Kepada polisi F mengaku sudah menekuni bisnis prostitusi online sejak 1 tahun yang lalu. Ia mencarikan pelanggan yang membutuhkan kencan singkat alias short time.

Untuk tindak lanjut terhadap anak dibawah umur dan DM, Wadireskrimum mengatakan akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial.

“Tehadap F proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik,” jelas Muchtar.

Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (HM)

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba