Prostitusi Online Merambah Sumbar

Pekerja Seks Dijebak Andre Rosiade

Ilustrasi prostitusi online. (Sumber: humas.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap praktek prostitusi online di Kota Padang.

Hal ini terbongkar ketika tim Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menggerek sebuah hotel di kawasan Kampung Pondok, Padang Barat, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua pelaku berinisial F (18) dan D (22) diketahui sebagai mucikari. Mereka diduga memperdagangan anak di bawah umur dan dijadikan sebagai pekerja seks.

Demikian keterangan bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Komisaris Besar Onny Trimurti Nugroho dan Wadireskrimum AKBP Muchtar Supiandi Siregar yang dilansir situs resmi Polri, Kamis (31/1/2019).

Muchtar Supiandi Siregar mengatakan korban berinsial GLV (16). Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya, yakni DPP (17), MRH (17), AP (17), FA (17), RA (18), OC (18), dan DV (19).

Saat diamankan, petugas menemukan uang tunai jutaan rupiah, alat kontrasepsi (kondom) serta obat kuat sebagai barang bukti di dalam kamar hotel.

“Prostitusi online sangat marak saat ini. Makanya kita lakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan yang diduga terlibat praktek protistusi online melalui salah satu aplikasi online. F sudah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua lainnya saksi dan korban,” ujar AKBP Muchtar.

Kepada polisi F mengaku sudah menekuni bisnis prostitusi online sejak 1 tahun yang lalu. Ia mencarikan pelanggan yang membutuhkan kencan singkat alias short time.

Untuk tindak lanjut terhadap anak dibawah umur dan DM, Wadireskrimum mengatakan akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial.

“Tehadap F proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik,” jelas Muchtar.

Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (HM)

Baca Juga

Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman
Bidpropam Polda Sumbar mulai melakukan sidang kode etik terhadap para personel yang diduga tidak profesional saat membubarkan aksi tawuran
Polda Sumbar Mulai Sidang Kode Etik Anggota Tidak Profesional saat Bubarkan Tawuran di Kuranji
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024: KPU Tekankan Pentingnya Demokrasi Bermartabat
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api
KAI dan Polda Sumbar Gelar Operasi Tilang Humanis di Perlintasan Kereta Api