Prostitusi Online Merambah Sumbar

Pekerja Seks Dijebak Andre Rosiade

Ilustrasi prostitusi online. (Sumber: humas.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap praktek prostitusi online di Kota Padang.

Hal ini terbongkar ketika tim Direktorat Reserese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menggerek sebuah hotel di kawasan Kampung Pondok, Padang Barat, Selasa (29/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dua pelaku berinisial F (18) dan D (22) diketahui sebagai mucikari. Mereka diduga memperdagangan anak di bawah umur dan dijadikan sebagai pekerja seks.

Demikian keterangan bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Komisaris Besar Onny Trimurti Nugroho dan Wadireskrimum AKBP Muchtar Supiandi Siregar yang dilansir situs resmi Polri, Kamis (31/1/2019).

Muchtar Supiandi Siregar mengatakan korban berinsial GLV (16). Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh orang lainnya, yakni DPP (17), MRH (17), AP (17), FA (17), RA (18), OC (18), dan DV (19).

Saat diamankan, petugas menemukan uang tunai jutaan rupiah, alat kontrasepsi (kondom) serta obat kuat sebagai barang bukti di dalam kamar hotel.

“Prostitusi online sangat marak saat ini. Makanya kita lakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan yang diduga terlibat praktek protistusi online melalui salah satu aplikasi online. F sudah kita tetapkan sebagai tersangka sedangkan dua lainnya saksi dan korban,” ujar AKBP Muchtar.

Kepada polisi F mengaku sudah menekuni bisnis prostitusi online sejak 1 tahun yang lalu. Ia mencarikan pelanggan yang membutuhkan kencan singkat alias short time.

Untuk tindak lanjut terhadap anak dibawah umur dan DM, Wadireskrimum mengatakan akan dikirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial.

“Tehadap F proses hukumnya tetap lanjut. Saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik,” jelas Muchtar.

Pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 88 junto pasal 76 i undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan atau pasal 2 junto pasal 17 undang-undang no 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (HM)

Baca Juga

Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Kecelakaan Tunggal di Malalak, Kapolda Sumbar Minta Sopir Bus ALS Serahkan Diri
Polda Sumbar mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan balik agar selalu taat aturan lalu lintas. Hal ini demi mencegah
Ini Imbauan Polda Sumbar Bagi Masyarakat yang Melakukan Perjalanan Arus Balik
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Mudik Lebaran Lancar, Polda Sumbar Siagakan Personel di Objek Wisata
Polda Sumbar menekankan pentingnya waspada meninggalkan rumah sebelum mudik, sebagai langkah preventif untuk mencegah tindakan kriminal
Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran, Ini Langkah Preventif yang Bisa Dilakukan
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
2.545 Personel Dikerahkan Amankan Mudik Lebaran di Sumbar
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024