Proses Sengketa di MK Sampai Maret, Sumbar dan 5 Daerah Berpotensi Dipimpin Pjs

tuak Payakumbuh, gugatan kabupaten solok

Ilustrasi - Undang-Undang dan palu sidang. (Foto: succo/pixabay.com)

Langgam.id - Proses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI bisa berlangsung hingga Maret 2021. Akibatnya, Sumatra Barat (Sumbar) dan 5 kabupaten berpotensi dipimpin pejabat sementara (Pjs).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan ada 7 gugatan dari Sumbar. Gugatan itu terdiri dari 5 calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Saat ini KPU Sumbar mempersiapkan keperluan sidang sambil menunggu pengumuman registrasi dari MK.

"MK bakal mengumumkan registrasi 7 gugatan itu pada 18 Januari 2021. Nantinya akan diketahui apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya di Padang, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Paslon Terpilih di Pilkada Sumbar Ditetapkan Setelah Adanya Putusan MK

Dia menjelaskan, kalau gugatan itu diregistrasi dan tercatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK, maka akan berlanjut tahapan awal. Bagi yang tidak teregister, maka KPU bisa melakukan penetapan pemenang. Sidang perdana dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 29 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pada agenda tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian memeiksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.

"Kemudian KPU akan diminta untuk menyerahkan seluruh alat bukti, kronologis, dan baru diperiksa oleh hakim," ujarnya.

Dalam sidang itu majelis hakim akan menerima dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti KPU, pihak terkait dan Bawaslu.

Kemudian pada tanggal 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya. Persidangan berarti masuk ke substansi. Kalau memenuhi syarat maka sidang berlanjut, kalau tidak maka selesai disana.

"Kalau sidang berlanjut maka agenda berikutnya mendengar keterangan saksi dan ahli, kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," katanya.

Melihat panjangnya proses itu yang sampai bulan Maret, ia mengatakan bisa saja kemungkinan daerah dipimpin oleh Pejabat Sementra (Pjs). Sebab jabatan kepala daerah akan habis rata-rata selesai pada Februari termasuk gubernur dan wakil gubernur yang selesai menjabat 12 Februari mendatang. Sementara untuk bupati dan wakil bupati sekitar tanggal itu juga, seperti ada yang habis tanggal 16 dan 17 Februari.

"Itu prosesnya tentu dengan Kementerian Dalam Negeri nantinya, yang jelas kita fokus menghadapi proses di MK sekarang, " ujarnya. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
PKS, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat bersaing ketat untuk perebutan kursi DPR RI dari Dapil Sumatra Barat II.
Guspardi Gaus Buka Suara Soal Putusan MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Kampus