Langgam.id - Proses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) RI bisa berlangsung hingga Maret 2021. Akibatnya, Sumatra Barat (Sumbar) dan 5 kabupaten berpotensi dipimpin pejabat sementara (Pjs).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen mengatakan ada 7 gugatan dari Sumbar. Gugatan itu terdiri dari 5 calon bupati dan wakil bupati, serta dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Saat ini KPU Sumbar mempersiapkan keperluan sidang sambil menunggu pengumuman registrasi dari MK.
"MK bakal mengumumkan registrasi 7 gugatan itu pada 18 Januari 2021. Nantinya akan diketahui apakah gugatan itu memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya di Padang, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Paslon Terpilih di Pilkada Sumbar Ditetapkan Setelah Adanya Putusan MK
Dia menjelaskan, kalau gugatan itu diregistrasi dan tercatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK, maka akan berlanjut tahapan awal. Bagi yang tidak teregister, maka KPU bisa melakukan penetapan pemenang. Sidang perdana dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 29 Januari dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pada agenda tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Kemudian memeiksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dan pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
"Kemudian KPU akan diminta untuk menyerahkan seluruh alat bukti, kronologis, dan baru diperiksa oleh hakim," ujarnya.
Dalam sidang itu majelis hakim akan menerima dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti KPU, pihak terkait dan Bawaslu.
Kemudian pada tanggal 15 atau 16 Februari, majelis hakim akan memutuskan apakah pemeriksaan awal bisa dilanjutkan ke sidang berikutnya. Persidangan berarti masuk ke substansi. Kalau memenuhi syarat maka sidang berlanjut, kalau tidak maka selesai disana.
"Kalau sidang berlanjut maka agenda berikutnya mendengar keterangan saksi dan ahli, kemudian memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan," katanya.
Melihat panjangnya proses itu yang sampai bulan Maret, ia mengatakan bisa saja kemungkinan daerah dipimpin oleh Pejabat Sementra (Pjs). Sebab jabatan kepala daerah akan habis rata-rata selesai pada Februari termasuk gubernur dan wakil gubernur yang selesai menjabat 12 Februari mendatang. Sementara untuk bupati dan wakil bupati sekitar tanggal itu juga, seperti ada yang habis tanggal 16 dan 17 Februari.
"Itu prosesnya tentu dengan Kementerian Dalam Negeri nantinya, yang jelas kita fokus menghadapi proses di MK sekarang, " ujarnya. (Rahmadi/ABW)