Langgam.id - Polisi mengamankan seorang pria di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) berinisial AS (25) lantaran terlibat tindak pidana pencabulan. Pelaku diketahui mencabuli anak bawah umur berusia 14 tahun.
Pihak keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, pelaku pun diringkus petugas di kawasan Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (26/4/2021) malam.
"Berawal pada saat pelaku mengajak korban pergi kekamarnya. Sesampai di kamar, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4/2021).
Perbuatan itu dilakukan pelaku pada 28 Maret 2021. Rico mengungkapkan, saat itu korban telah menolak namun pelaku memaksa.
Pelaku lalu menjanjikan akan menikahi korban meski beda agama. Bahkan pelaku mencoba meyakinkan korban dengan mengatakan akan pindah agama agar urusan pernikahan itu lancar.
"Pelaku tetap merayu korban dengan berkata akan pindah agama. Bahkan pelaku akan membawa korban ke kampung halamannya. Namun itu hanya modus pelaku," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto pasal 81 Ayat (1), (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (Irwanda/ABW)