Pria 41 Tahun dan 13 Paket Sabu Diamankan Polres Dharmasraya

pria-41-tahun-dan-13-paket-sabu-diamankan-polres-dharmasraya

Belasan paket kecil diduga narkotika yang diamankan Polres Dharmasraya. [Foto: Satresnarkoba Polres Dharmasraya]

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap pria berinisial AY (41) di Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, Sabtu dini hari (19/11/2022). Pelaku diduga telah menyalahgunakan narkotika gol I jenis sabu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering melakukan transaksi narkotika. Petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta menyita barang bukti narkotika jenis sabu. Ada 13 paket yang diamankan.

"Ada 13 paket. Diduga ini sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening siap untuk diedarkan," kata Kapolres.

Selain belasan paket diduga sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Polres Solok Selatan

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

Laga Semen Padang FC vs Dewa United berakhir 2-0 Jumat, (15/08/2025) di Stadion Haji Agus Salim. Foto Arif Pribadi/Langgam
Pelatih Dewa United: Semen Padang FC Kini Tim yang Berbeda
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC Vs Dewa United, Drama Dua Gol di Perpanjangan Waktu
Semen Padang FC mulai memperkenalkan pemain asing baru untuk memperkuat tim guna mengarungi putaran kedua BRI Liga 1 musim 2024/2025.
Filipe Chaby dan Bruno Gomes Bawa Semen Padang FC Menang atas Dewa United
Pelatih Semen Padang FC, Eduardo Almeida saat konfrensi pers jelang laga melawan Dewa United, Kamis 14/7/2025. Fajar H
Lawan Dewa United, Semen Padang FC Targetkan Tiga Poin Pertama
Vonis 7 tahun penjara kepada mantan Kepala BPN Sumbar Saiful dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol Sumbar lebih rendah dari tuntutan jaksa
Korupsi Lahan Tol, Vonis Mantan Kepala BPN Sumbar Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara