Langgam.id – Satnarkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap dua tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu di dua tempat berbeda, Rabu (16/11/2022).
Tersangka pertama berinisial BU berusia 30 tahun ditangkap di Jorong Tigo Lareh Kakapanjangan Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti 20 paket kecil yang diduga sabu, 1 buah kotak rokok dan 2 unit handphone dari tersangka.
Kemudian tersangka kedua berinisial RR 39 tahun, berhasil ditangkap di Jorong Sungai Aro Nagari Pakaan Rabaa Selatan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh Kabupaten Solok Selatan.
Polisi berhasil menyita dari tersangka RR barang bukti berupa 1 paket yang diduga sabu, 2 buah kaca pirex, 2 buah pipet, dan 1 buah bong sabu.
Kedua tersangka kini diamankan di Polres Solok Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Arie Mukti melalui Kasat Narkoba AKP Hebdri menyampaikan bahwa penangkapan berhasil dilakukan karena kerjasama dari masyarakat.
“Keberhasil pengungkapan kasus ini berhasil berkat Kerjasama dari masyarakat dan juga atas penyelidikan yang dilakukan dilapangan,” tuturnya.
Ia berharap agar semua pihak dapat bekerjasama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba diwilayah ini.
“Agar semua pihak ikut terlibat dalam mencegah penyalahgunaan narkotika diwilayah ini,” katanya.(Fahmi Adnan)