Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Divonis Seumur Hidup

Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukum penjara seumur hidup kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar

Sidang kasus kasus penembakan polisi yang menyebabkan AKP Ulil Riyanto meninggal dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti pada November 2024 lalu dengan terdakwa eks Kabag Ops, Dadang Iskandar. [foto:Langgam]

Langgam.id – Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukum penjara seumur hidup kepada eks Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar dalam kasus penembakan polisi yang menyebabkan AKP Ulil Riyanto meninggal dan percobaan pembunuhan berencana terhadap Kapolres Solsel AKBP Arief Mukti pada November 2024 lalu.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu hukuman mati bagi Dadang Iskandar.

Majelis hakim menyatakan terpidana Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 340 Juncto (Jo) 53 KUHP.

“Putusan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Iskandar dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Aditya Danur Utomo dalam persidangan Rabu, (17/9/2025).

Majelis hakim menyatakan menyatakan terpidana Dadang Iskandar terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Ryanto Ulil Anshar yang merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan.

“Terdakwa dengan sadar menembak korban dari jarak dekat dengan mengerahkan ke kepala korban hingga terkulai dan jatuh. Akibat tembakan itu korban meninggal di tempat,” ujar Majelis Hakim.

Setelah itu sambung majelis hakim, terpidana pergi dengan mobilnya menuju rumah dinas Kepala Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Besar Arief Mukti. Saat itu pelaku mencoba membunuh Kapolres Solsel Arief dengan melepaskan tembakan ke rumah dinas Arif.

“Namun, upaya pembunuhan itu gagal tidak ada tembakan yang mengenai saksi AKBP Arif dan dua orang ajudan yang berada di dalam rumah pada malam itu,” ucapnya.

Dalam vonis tersebut, hakim menyebutkan Hal-hal yang memberatkan terpidana. Yaitu perbuatan terpidana menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, sebagai anggota polri terpidana seharusnya mengayomi masyarakat. Kemudian mencoreng nama baik instansi polri. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Menanggapi vonis itu Dadang bersama penasihat hukum akan memutuskan pikir-pikir atas putusan itu. “Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya.

Peristiwa penembakan disebut berawal dari permintaan Dadang kepada Ulil agar membantu menyelesaikan persoalan tambang ilegal di Solok Selatan.

Namun, permintaan itu ditolak oleh korban, yang berujung pada tindakan penembakan kepada Ulil Riyanto oleh Dadang di parkiran Polres Solok Selatan, 22 November 2024.

Usai kejadian tersebut, terdakwa Dadang sempat melarikan diri dengan mobil dinasnya. Namun tak lama berselang, ia kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar. (y)

Baca Juga

Pelatih Semen Padang Fc Nil Maizar
Semen Padang FC Bakal Lakoni Tiga Laga Uji Coba
Truk jenis colt diesel terjun ke jurang Kelok Sembilan di Kabupaten Limapuluh Kota. (Dok. Istimewa)
Truk Cold Diesel Masuk Jurang Kawasan Kelok Sembilan Limapuluh Kota, Dua Korban Luka-luka
Semen Padang Fc datangkan pemain depan Ilija Spasojević
Resmi! Semen Padang FC Datangkan Striker Ilija Spaso
Setahun Jabat Kapolda Sumbar,  Kekayaan Komjen Gatot Naik Rp1,4 Miliar Lebih
Setahun Jabat Kapolda Sumbar, Kekayaan Komjen Gatot Naik Rp1,4 Miliar Lebih
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Cerita Sopir Truk Memilih Terpuruk ke Parit  Hindari Tabrakan di Sitinjau Lauik
Macet Horor di Sitinjau Lauik: Pengendara Terjebak, Kendaraan Mengular Capai 8 Km
Macet Horor di Sitinjau Lauik: Pengendara Terjebak, Kendaraan Mengular Capai 8 Km