Pra Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen Bukittinggi, Tersangka Peragakan 41 Adegan

Pra Rekonstruksi Pembunuhan Pengamen Bukittinggi, Tersangka Peragakan 41 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan pengamen di Bukittinggi. (Dok. Polres Bukittinggi)

Langgam.id - Satreskrim Polres Bukittinggi menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan seorang pengamen di kawasan Pasar Bawah, Bukitinggi. Selama pra rekonstruksi itu tersangka memperagakan 41 adegan.

Dalam pra rekonstruksi itu, terungkap bahwa tersangka DS dan RS bersama IP yang masih buron menganiaya korban hingga tewas. Jasad korban lalu dibuang dan ditinggal di parkiran lantai III terminal tipe C.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan pra rekunstrusksi itu dilakukan untuk mengunggap peran RS yang baru ditangkap beberapa waktu lalu. Pra rekonstruksi itu juga dilakukan atas petunjuk jaksa.

"Dalam pra rekonstruksi tergambarkan bahwa RS berperan membantu IP (DPO) dalam menyembunyikan dan mengangkut jasad korban ke TPR lantai 3 Pendakian Wowo, Pasar Bawah kota Bukittinggi," kata Chairul, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Pemuda Bukittinggi Tusuk Pengamen Karena Disindir Saat Mabuk Tuak

Atas perbuatannya, RS sendiri dijerat dengan pasal 80 ayat (1), (2), (3) jo 76c UU No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak jo pasal 181 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka berinisial DS (27) karena menganiaya seorang pengamen berusia 13 tahun hingga meninggal dunia di Bukittinggi. Polisi menyebut penganiayaan itu terjadi karena pelaku sakit hati disindir korban saat mabuk tuak.

“Pelaku DS melakukan kekerasan adalah karena tidak terima disindir korban yang mana pelaku pada saat itu sedang dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020). (ABW)

Baca Juga

Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah menyiapkan 14 titik parkir resmi selama libur Idul Fitri 1445 Hijriyah atau 2024. Belasan titik
Pemko Bukittinggi Siapkan 14 Titik Parkir Resmi, Ini Lokasi dan Tarifnya
Polisi Masih Buru Pelaku Curas di Padang Panjang yang Sebabkan Seorang Nenek Meninggal
Pria di Padang Ditemukan Tewas di Sungai, Leher Diikat Tali lalu Diberi Pemberat Batu
Bunuh Calon Siswa TNI AL Iwan Telaumbanua, Serda Adan Terancam Hukuman Mati
Bunuh Calon Siswa TNI AL Iwan Telaumbanua, Serda Adan Terancam Hukuman Mati
Polres Sawahlunto akan melakukan tes DNA keluarga calon siswa (casis) Bintara Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) untuk mengungkap jasadnya.
Polisi Akan Tes DNA Keluarga Casis TNI yang Dibunuh, Cocokkan Mayat Ditemukan 2022 Silam
Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya
Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya
Jasad Calon Bintara Asal Nias yang Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Dikubur di Talawi
Jasad Calon Bintara Asal Nias yang Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Dikubur di Talawi