PPDB Online MTsN 1 Kota Pariaman Dilaksanakan 4 Hingga 30 Mei

PPDB Online MTsN 1 Kota Pariaman Dilaksanakan 4 Hingga 30 Mei

Kepala MTsN 1 Kota Pariaman Nur Eliwati bersama Walikota Genius Umar. (Foto: dok humas)

Langgam.id – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Kota Pariaman membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran (TP) 2020/2021.

Kepala MTsN 1 Pariaman, Nur Eliwati mengatakan untuk PPDB dilakukan secara online pada link: gg.gg/formulirpdb2020mtsn1kotapariaman  dimulai tanggal 4 sampai dengan 30 Mei 2020.

“PPDB online untuk MTsN 1 Kota Pariaman dimulai tanggal 4 sampai dengan 30 Mei 2020 mendatang,” ujarnya.

Secara umum adapun persyaratan untuk pendaftaran yaitu siswa kelas 6 Sd/MI/sederajat, usia paling tinggi 14 tahun per 1 Juli 2020, nilai rapor kelas 5 semester I, II dan kelas 6 semester I serta mampu sholat dan membaca al-qur’an.

Lebih lanjut disampaikan Nur Eliwati, sebelumnya penerimaan siswa baru ini ada tes tertulis, wawancara dan pratek ibadah tetapi karena adanya wabah covid-19 tentu tidak bisa melakukan hal itu.

“Namun nanti untuk kriteria kelulusannya dilihat terlebih dahulu dari nilai dan kemampuan ibadahnya. Setelah itu, kita rangking menurut nilai yang tertinggi,” imbuhnya.

Dikatakannya, untuk penerimaannya sendiri lebih kurang 252 siswa dengan 7 kelas dengan masing-masing kelas ada sebanyak 36 siswa/kelas.

“Sejak kemaren (4/5/2020) sudah ada yang mendaftar sebanyak 200 orang, dan biasanya setiap tahun sekolah ini peminatnya juga banyak dan semakin bertambah,” sambungnya.

Berbeda dengan tahun lalu, untuk pendaftaran sekarang lebih lama dibandingkan tahun sebelumnya.

“Biasanya pendaftaran dibuka hanya seminggu namun tahun ini diberi waktu lebih panjang agar bisa mendaftarkan anak-anaknya untuk bisa masuk ke sekolah ini,” tuturnya.

Nur Eliwati juga menyampaikan untuk pengumuman kelulusan pada tanggal 6 Juni 2020 yang diinformasikan melalui alamat email/no.hp/wa/sms.

“Sedangkan untuk pendaftaran ulang mulai tanggal 8 s/d 13 Juni 2020 dengan syarat-syarat pendaftaran ulang yaitu fotocopy rapor kelas 5 semester I dan II, kelas 6 semester I, fotocopy Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), fotocopy Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, PIP, PKH, KIS (jika ada) dan fotocopy ijazah tahfiz qur’an, ijazah MDA/keterangan mampu membaca al-qur’an,” ulasnya lagi.

“Dengan harapan semoga tidak berubah dari tahun-tahun lalu dengan masih banyak peminat dan bisa mendapatkan input yang bagus dan berjalan lancar,” pungkasnya. (Inf/HFS)

Baca Juga

Madrasah Aliyah Al Furqan. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam,id)
6 Fakta Siswa MA Al Furqan Padang Nunggak Seragam Rp300 Ribu hingga Dikeluarkan dari Sekolah
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Furqan, Desmaelfa Sinar. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kemenag Sanksi Kepsek MA Al-Furqan, Buntut Biaya Seragam 2 Siswa hingga Pindah Sekolah 
Madrasah Aliyah Al Furqan. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam,id)
Kepsek MA Al Furqan Soal Emosi Tagih Biaya Seragam Siswa: Saya Didesak Pembuat Baju
Kepala Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Al Furqan, Desmaelfa Sinar. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Pengakuan Kepsek MAS Al Furqan Padang Usai Heboh Keluarkan Siswa: Cuma Bercanda, Emosi Sesaat!
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Polemik Tunggakan Seragam Rp300 Ribu 2 Siswa di Padang: Putuskan Pindah Sekolah, Kini Dibantu Donatur 
Opini “Bersyukur Masih Nomor Dua” oleh Gamawan Fauzi (Gubernur Sumatera Barat Periode 2005-2009), mengangkat isu tentang capaian pendidikan
Membunuh Ilmu atas Nama Lapangan Kerja: Negara Gagal, Prodi yang Ditutup?