Positif Corona, Ali Mukhni Tetap Bisa Daftar Pilkada Sumbar

Fakhrizal-Genius Umar

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan calon kepala daerah yang positif terpapar corona tetap bisa mendaftar sebagai bakal calon. Namun, pihaknya akan menyiapkan prosedur khusus untuk pendaftaran pasien covid-19.

Baca juga: Positif Corona, Ali Mukhni: Saya Sudah Isolasi Mandiri

Sebelumnya, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni dinyatakan positif terpapar covid-19. Dia termasuk dalam temuan 68 kasus positif corona di Sumbar pada Minggu (23/8/2020). Ali sendiri merupakan calon wakil gubernur Sumbar yang akan berpasangan dengan Mulyadi.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, sampai saat ini, KPU RI belum mengeluarkan aturan baku soal bagaimana cara pendaftaran bagi calon kepala daerah yang terpapar covid-19.

"Kalau memang ada aturan nantinya dari KPU RI, maka aturan itu akan dipakai. Jika tidak ada hingga pendaftaran, maka KPU Sumbar akan mengaturnya," katanya, Rabu (26/8/2020).

Sesuai aturan, para calon wajib hadir ke KPU saat proses pendaftaran. Namun hal itu tentu tidak bisa dilakukan bagi calon yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat covid-19. Pihaknya akan menempatkan calon di tempat isolasi mandiri yang bisa dijangkau petugas KPU.

"Jika tidak turun aturannya nanti, kemungkinan kita berlakukan. Kehadirannya dapat kita ganti dengan menempatkan calon di ruang isolasi yang dapat kita jangkau," katanya.

Dengan begitu, petugas KPU Sumbar bisa ke sana untuk melengkapi kekurangan seperti tanda tangan calon atau yang lainnya, sesuai protokol kesehatan. Hal itu dilakukan jika PKPU Nomor 6 yang sedang direvisi belum selesai.

Baca juga: Ali Mukhni Positif Corona, Ajudan hingga Semua Kepala OPD Padang Pariaman Tes Swab

Setelah itu, saat pemeriksaan kesehatan, calon tersebut akan ditunda selama 20 hari dan hasil tes swabnya harus negatif dua kali berturut-turut. Setelah itu baru ia bisa menjalani tes kesehatan.

"Kalau calon yang lain sudah ditetapkan, maka yang terkena positif covid-19 ditetapkan kemudian, menyusul dia, itu aturan berlaku untuk seluruh daerah," katanya.

Para calon terpapar corona juga dilarang ikut kampanye dan tetap melaksanakan isolasi diri. Calon dapat mengikuti kampanye secara virtual, ditambah lagi kampanye tatap muka juga dibatasi mengingat pandemi covid-19 masih berlangsung. (Rahmadi/ICA)

 

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

KPU Pilkada 2020
20 Lembaga di Sumbar Desak KPU Jamin Keterwakilan Perempuan untuk Komisioner Daerah
KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
5 Komisioner KPU Sumbar Terpilih Semuanya Laki-Laki, Ini Kata Aktivis Perempuan
Pakar Hukum Tata Negara Unand Charles Simabura menilai, terjadi menegasikan keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU RI,
Kata Pakar HTN Soal Tidak Adanya Keterwakilan Perempuan di KPU Sumbar
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: KPU juga meminta agar Pemprov Sumbar menghibahkan tanah untuk membangun kantor KPU.
5 Anggota KPU Sumbar Terpilih Diumumkan, Nihil Keterwakilan Perempuan
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas (Unand), Charles Simabura menyebut tidak ada larangan untuk mantan narapida untuk ikut kontestasi pemilu. Menurutnya, mantan narapidana bisa mendaftar asalkan memenuhi beberapa syarat
Kata Pakar HTN Soal Mantan Napi Daftar Jadi Caleg
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani mengatakan, Perindo menjadi partai terakhir yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU pada
17 Partai Daftarkan Bacaleg 2024, KPU Sumbar: Verifikasi Data 15 Mei Hingga 23 Juni