Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Kamang Baru Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung menghadang pengguna dan pengedar sabu di Jalan Lintas Sumatra. Polisi meminta bantuan warga untuk menghadang pelaku.
Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan dalam keterangan tertulis mengatakan, penghadangan berlangsung di Jalan Lintas Sumatra, Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Jumat (9/7/2021).
Menurutnya, polisi mendapat info dari masyarakat. “Mereka dari arah Dharmasraya akan memasuki wilayah hukum Polsek Kamang Baru dengan kendaraan minibus warna putih,” katanya, sebagaimana rilis tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Tersangka Pengedar Sabu Diringkus di Sijunjung, Polisi Sita Paket Besar dan Kecil
Dari informasi tersebut, Kapolsek menurunkan Unit Reskrim Polsek Kamang Baru. Ia juga menghubungi Kepala Jorong setempat Marsal (40) dan Ketua Pemuda Nagari Muaro Takung Heldi Mariton (37), perwakilan warga. Polisi dan warga kemudian menghadang di areal pengecoran jalan buka tutup Jalinsum Jorong Batang Tiau Nagari Muaro Takung.
“Kami berkoordinasi dengan kepala jorong dan pemuda setempat untuk memudahkan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” kata Kapolsek.
Informasi itu ternyata valid. Pada pukul 23.30 WIB di lokasi penghadangan, melintas kendaraan Minibus Xenia warna putih sesuai dengan info itu. Polisi kemudian menghentikan kendaraan dan menggeledah.
Dari penggeledahan ini, polisi menemukan narkotika jenis sabu. Satu bungkus plastik warna hitam yang berisi dua kantong klip warna putih berisi narkotika jenis sabu.
Polisi juga menemukan satu kantong bungkusan warna hitam ukuran kecil yang berisi plastik klip warna putih dengan isi narkotika jenis sabu. Lalu satu buah plastik klip warna putih yang berisi sabu ukuran sedang serta uang tunai sebesar Rp50 ribu dan telepon seluler warna merah.
“Berdasarkan keterangan pelaku, sabu tersebut ia beli dari seseorang di daerah Pelayang, Provinsi Jambi. Sabu seberat lebih kurang dua gram, dengan harga sebesar Rp2 juta. Pelaku berencana menjual lagi dan mengkonsumsi sendiri," ujarnya.
Polisi kemudian menangkap kedua pelaku berinisial N (36) dan W (31). Mereka adalah Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru. Petugas polsek kemudian menyerahkan keduanya pada petugas Satresnarkoba Polres Sijunjung yang hadir di Polsek Kamang Baru.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk proses penyidikan,” ujar AKP Ramadhi. (*/SS)